PN Balikpapan Tolak Gugatan Praperadilan Bukadri Vision

Jum'at, 13 Mei 2016 - 21:37 WIB
PN Balikpapan Tolak...
PN Balikpapan Tolak Gugatan Praperadilan Bukadri Vision
A A A
BALIKPAPAN - Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menolak gugatan praperadilan yang diajukan PT Bukadri Vision (BKV) terhadap Bareskrim Mabes Polri terkait tata cara proses penggeledahan dan surat izin penyitaan beberapa barang milik Bukadri Vision yang dianggap tidak sah.

Sebelumnya, Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) melaporkan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana hak cipta yang dilakukan Bukadri Vision atas penyalahgunaan izin siar beberapa channel luar negeri, yaitu Animal Planet dan Discovery Channel yang hak siarnya dimiliki PT MNC Sky Vision, Tbk.

Berdasarkan laporan tersebut, Bareskrim Mabes Polri telah melakukan penyidikan termasuk memeriksa beberapa saksi terkait pelanggaran Bukadri Vision. Pada Senin, 29 Februari 2016 telah dilakukan sweeping di kantor pusat Bukadri Vision, Jalan Straat I, Gg. Olahraga, No. 34, Balikpapan. Hasilnya polisi menyita sejumlah alat bukti.

Terkait proses sweeping tersebut, Bukadri Vision melalui Direktur Utama Jamaludin melakukan gugatan praperadilan terhadap Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Bukari Vision menggugat tata cara proses penggeledahan dan surat izin penyitaan beberapa barang milik Bukadri Vision.

Sidang gugatan praperadilan telah diputus pada Jumat (13/5/2016). Dalam putusannya, majelis hakim menolak seluruh isi gugatan Bukadri Vision.

Majelis hakim menyatakan, bahwa setiap proses penggeledahan dan penyidikan yang dilakukan penyidik dianggap sah serta sesuai koridor hukum yang berlaku. ”Menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bukadri Vision. Majelis hakim menilai setiap proses penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh Mabes Polri dianggap sah memenuhi hukum yang berlaku,” ujar Ketua Hakim Praperadilan PN Balikpapan I Ketut Mardika.

APMI menyambut baik keputusan majelis hakim PN Balikpapan atas gugatan praperadilan tersebut. Ke depan, APMI tetap berkomitmen untuk terus melanjutkan dan mengawal kasus ini hingga proses persidangan.

”Kami mengapresiasi upaya PN Balikpapan yang telah menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Bukadri Vision. Dengan peningkatan proses hukum ini menunjukkan komitmen kami untuk memberantas pembajakan siaran televisi berlangganan yang saat ini semakin marak. Kami berharap kasus ini dapat segera disidangkan dan pengadilan nantinya dapat memutuskan perkara ini seadil-adilnya dengan mempertimbangkan para pelaku industri yang telah dirugikan,” kata Litigation Head of APMI Handiomono.
(poe)
Berita Terkait
4 Perbedaan Pengadilan...
4 Perbedaan Pengadilan Militer dan Pengadilan Sipil
Pemkab Sidrap Jalin...
Pemkab Sidrap Jalin Kerja Sama dengan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri
Dua Mantan Algojo Pengadilan...
Dua Mantan 'Algojo' Pengadilan Tipikor Jakarta Jadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi
PA Barru Kenalkan Mobile...
PA Barru Kenalkan Mobile Court untuk Permudah Layanan Peradilan
Putusan Sela Bebaskan...
Putusan Sela Bebaskan Budi, Kuasa Hukum Desak Evaluasi Jaksa
Dua Eks Pemeriksa Pajak...
Dua Eks Pemeriksa Pajak DJP Kemenkeu Divonis 8 dan 9 Tahun Penjara
Berita Terkini
Polisi Ungkap Awal Mula...
Polisi Ungkap Awal Mula Bang Jago Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa
13 menit yang lalu
Gunung Semeru Erupsi...
Gunung Semeru Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
1 jam yang lalu
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Awan Panas Meluncur Sejauh 1,7 Km dari Puncak, Status Siaga!
2 jam yang lalu
Kolaborasikan Musik-UMKM,...
Kolaborasikan Musik-UMKM, Konser HS Hey Slank Bandung Dipadati 25 Ribu Slankers
3 jam yang lalu
Lansia Tewas dalam Kebakaran...
Lansia Tewas dalam Kebakaran di Palmerah Utara
3 jam yang lalu
Usai Viral, Bang Jago...
Usai Viral, Bang Jago Pakai Ninja yang Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa Ditangkap
5 jam yang lalu
Infografis
Gubernur Muzakir Manaf,...
Gubernur Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved