Dua Napi Kasus Terorisme Dipindahkan ke Lapas Pekanbaru
A
A
A
PEKANBARU - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kota Pekanbaru, Riau kedatangan dua narapidana (napi) kasus terorisme. Keduanya adalah M Shibghotulloh alias Yatno dan Rio Adi Putra alias Abu Rio.
"Informasi yang saya dapat, memang ada dua napi terorisme yang dipindah ke Lapas Pekanbaru," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Propinsi Riau Ferdinan Siagian kepada wartawan, di Pekanbaru, Kamis 12 Mei 2016.
Terpidana M Shibghotulloh alias Yatno merupakan napi dengan masa hukuman dua tahun penjara. Sementara Rio Adi Putra alias Abu berasal dari Bima dengan masa hukuman empat tahun penjara.
"Pemindahan kedua napi itu merupakan putusan dari Kemenkumham. Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran paham radikal di daerah mereka," ucapnya.
Dipilihnya Pekanbaru sebagai lokasi baru kedua terpidana teroris sebut Ferdinan, karena daerah terkenal kondisif.
"Tapi untuk keamanan, ke dua napi tersebut akan ditempatkan di tahanan khusus dan mendapat pengawasan yang ketat," tukasnya.
"Informasi yang saya dapat, memang ada dua napi terorisme yang dipindah ke Lapas Pekanbaru," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Propinsi Riau Ferdinan Siagian kepada wartawan, di Pekanbaru, Kamis 12 Mei 2016.
Terpidana M Shibghotulloh alias Yatno merupakan napi dengan masa hukuman dua tahun penjara. Sementara Rio Adi Putra alias Abu berasal dari Bima dengan masa hukuman empat tahun penjara.
"Pemindahan kedua napi itu merupakan putusan dari Kemenkumham. Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran paham radikal di daerah mereka," ucapnya.
Dipilihnya Pekanbaru sebagai lokasi baru kedua terpidana teroris sebut Ferdinan, karena daerah terkenal kondisif.
"Tapi untuk keamanan, ke dua napi tersebut akan ditempatkan di tahanan khusus dan mendapat pengawasan yang ketat," tukasnya.
(maf)