Edarkan Sabu di Minimarket, Pria Ini Diringkus Polisi
Kamis, 12 Mei 2016 - 15:42 WIB
Edarkan Sabu di Minimarket, Pria Ini Diringkus Polisi
A
A
A
JAKARTA - Polisi membekuk pengedar sabu berinisial RW (32) disebuah di minimarket yang ada di Jalan KH Abdullah Safei, Tebet, Jaksel. Dia dibekuk saat hendak bertransaksi dengan pelanggannya.
Kanit Reskrim Polsek Tebet AKP Mudiran mengatakan, awalnya polisi mendapat laporan adanya peredaran narkoba di Jalan KH Abdullah Safei. Setelah diselidiki, diketahui kalau narkoba itu diedarkan pelaku RW di minimarket.
"Pelaku itu biasa bertransaksi di minimarket. Kami lalu membuntuti pelaku," ujarnya pada wartawan, Kamis (12/5/016).
Setelah berhasil menemukan pelaku, kata Mudiran, polisi membuntutinya hingga ke minimarket. Lantas, polisi membekuk pelaku saat hendak bertransaksi dengan pelanggannya.
Saat digeledah, polisi menemukan tiga paket sabu di kantong jaketnya. Kini, pelaku dikenakan pasal 112 jo pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Pelaku masih diinterogasi dan kasus ini sedang kami kembangkan," tutupnya.
Kanit Reskrim Polsek Tebet AKP Mudiran mengatakan, awalnya polisi mendapat laporan adanya peredaran narkoba di Jalan KH Abdullah Safei. Setelah diselidiki, diketahui kalau narkoba itu diedarkan pelaku RW di minimarket.
"Pelaku itu biasa bertransaksi di minimarket. Kami lalu membuntuti pelaku," ujarnya pada wartawan, Kamis (12/5/016).
Setelah berhasil menemukan pelaku, kata Mudiran, polisi membuntutinya hingga ke minimarket. Lantas, polisi membekuk pelaku saat hendak bertransaksi dengan pelanggannya.
Saat digeledah, polisi menemukan tiga paket sabu di kantong jaketnya. Kini, pelaku dikenakan pasal 112 jo pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Pelaku masih diinterogasi dan kasus ini sedang kami kembangkan," tutupnya.
(ysw)