Dua Rekan Korban Perkosaan 19 Pria di Manado Jadi Tersangka
A
A
A
MANADO - Polda Sulut dan Polda Gorontalo menetapkan dua rekan korban perkosaan 19 pria di Manado yakni Yuyun dan Memey sebagai tersangka.
Namun penetapan keduanya bukan terkait kasus perkosaan yang menimpa gadis Manado tersebut, namun terkait penganiayaan yang dilakukan oleh keduanya terhadap korban saat menginap di salah satu hotel di Gorontalo yang menyebabkan korban mengalami luka memar di tangan dan paha.
Sementara terkait kasus perkosaan yang menimpa gadis Manado, Direskrum Polda Sulut Kombes Pol Pitra Ratulangi menyebutkan, pihaknya tidak menemukan unsur perkosaan setelah memeriksa sejumlah saksi.
menurut polisi di lokasi yang dilaporkan korban hanya terdapat enam orang lelaki dan tidak melakukan hal asusila. "Mereka hanya pesta sabu dan melanjutkan ke tempat karaoke," ujar Pitra.
Setelah penetapan tersangka penganiayaan dalam kasus dugaan pemerkosaan ini, Polda Sulut langsung melimpahkan berkas perkara ke Polda Gorontalo untuk melakukan pengembangan lebih dalam dan memeriksa saksi dua diantaranya anggota polisi.
Seperti diberitakan sebelumnya kasus perkosaan yang menimpa gadis Manado berinisial v ini terjadi pada akhir januari lalu di sebuah hotel di Gorontalo setelah korban dipaksa mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Namun penetapan keduanya bukan terkait kasus perkosaan yang menimpa gadis Manado tersebut, namun terkait penganiayaan yang dilakukan oleh keduanya terhadap korban saat menginap di salah satu hotel di Gorontalo yang menyebabkan korban mengalami luka memar di tangan dan paha.
Sementara terkait kasus perkosaan yang menimpa gadis Manado, Direskrum Polda Sulut Kombes Pol Pitra Ratulangi menyebutkan, pihaknya tidak menemukan unsur perkosaan setelah memeriksa sejumlah saksi.
menurut polisi di lokasi yang dilaporkan korban hanya terdapat enam orang lelaki dan tidak melakukan hal asusila. "Mereka hanya pesta sabu dan melanjutkan ke tempat karaoke," ujar Pitra.
Setelah penetapan tersangka penganiayaan dalam kasus dugaan pemerkosaan ini, Polda Sulut langsung melimpahkan berkas perkara ke Polda Gorontalo untuk melakukan pengembangan lebih dalam dan memeriksa saksi dua diantaranya anggota polisi.
Seperti diberitakan sebelumnya kasus perkosaan yang menimpa gadis Manado berinisial v ini terjadi pada akhir januari lalu di sebuah hotel di Gorontalo setelah korban dipaksa mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan ekstasi.
(nag)