Dituntut Seumur Hidup, PN Jakbar Vonis 20 Tahun Warga Nigeria

Rabu, 11 Mei 2016 - 20:57 WIB
Dituntut Seumur Hidup,...
Dituntut Seumur Hidup, PN Jakbar Vonis 20 Tahun Warga Nigeria
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis dua warga negara Nigeria 20 tahun penjara. Keduanya adalah Chukwudkpe Donatus Okopie (30), dan Hyginus Ogiliuwa (44), keduanya tertangkap membawa 20 bungkus kristal sabu seberat 4,004 kilogram.

Namun, putusan inipun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta kedua sahabat itu di hukum seumur hidup.

Majelis hakim, Muhammad Tatas mengatakan, terdakwa Chukwudkpe terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal 112 ayat (2) itu disebutkan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.

Sementara, hal yang memberatkan terdakwa di antaranya mengancam generasi penerus bangsa, bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas psikotropika yang tercantum dalam konvensi internasional. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa tidak ada.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dengan membawa dan menerima narkoba golongan I. Majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana 20 tahun dan denda Rp1 miliar," ujar Tatas sembari mengetukan palunya dalam persidangan, Rabu (11/5/2016).

Mendapatkan putusan itu, Erickson Napitupulu, penasihat hukum Chukwudkpe menuturkan, masih memikirkan, apakah akan mengajukan banding atau tidak. "Kita liat nanti," jawabnya usai sidang.

Sebelumnya, keduanya ditangkap oleh petugas bea cukai Bandara Soekarno Hatta, 2 Agustus 2015 lalu. Keduanya mengaku sedang berkunjung ke Indonesia dan diminta menyerahkan barang kepada Elizabeth dan Harahap.

Mereka mengaku tidak mengetahui bila barang yang di bawa ternyata berupa kristal sabu itu milik temannya yang tinggal di Nigeria. "Mereka baru sekali datang ke Indonesia dengan visa liburan dan baru sampai di Jakarta," tambah Erickson.
(mhd)
Berita Terkait
Bareskrim Polri Bongkar...
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Sabu dan Happy Water di Kota Semarang
Sedang Tunggu Pelanggan...
Sedang Tunggu Pelanggan Beli Sabu, Petani di Muratara Diciduk Polisi
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 33,9 Kg Sabu di Surabaya
Jadi Bandar Narkoba,...
Jadi Bandar Narkoba, Jenderal Ambruk Ditembak Sat Resnarkoba Polres Tebo
Pamer Sabu, Atim Diringkus...
Pamer Sabu, Atim Diringkus Tekab Polsek Dolok Masihul
Polisi Amankan Pria...
Polisi Amankan Pria di Jakut Jual Sabu, Profesi Pelaku Marbut Masjid
Berita Terkini
Peningkatan Kualitas...
Peningkatan Kualitas SDM Jadi Syarat Pembangunan Jakarta Menuju Kota Global
11 menit yang lalu
Terowongan Arah Utara...
Terowongan Arah Utara MRT Jakarta Bundaran HI-Kota Rampung Digali, Tembus hingga Kedalaman 28 Meter
21 menit yang lalu
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI
1 jam yang lalu
Pemberdayaan UMKM Sawit,...
Pemberdayaan UMKM Sawit, BPDP Raih Penghargaan Medbun Awards
3 jam yang lalu
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
12 jam yang lalu
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
15 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved