Asyik Pesta Sabu, Artis Dibekuk di Tempat Hiburan Malam

Selasa, 10 Mei 2016 - 19:44 WIB
Asyik Pesta Sabu, Artis...
Asyik Pesta Sabu, Artis Dibekuk di Tempat Hiburan Malam
A A A
JAKARTA - Seorang pesinetron Jansen Talloga alias Jupiter (44), dibekuk jajaran Unit Narkoba Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, di sebuah kawasan tempat hiburan malam Lokasari, Mangga Besar, Jakarta Pusat. Bersama Jupiter, petugas juga membekuk seorang rekannya Firmansyah bin Jhon (32).

Keduanya tak berkutik usai petugas mendapati sebuah bong serta tiga paket sabu sisa pakai seberat tiga gram. Kuat dugaan keberadaan keduanya di sebuah room karoke itu untuk melakukan pesta sabu.

Kapolsek Metro Taman Sari Jakarta Barat, AKBP Suhermanto menjelaskan, saat dibekuk, tiga orang ikut serta, yakni Nanda Ariansyah, Muji Burohman, dan Irawati yang ikut dalam rombongan itupun sudah dilakukan pemeriksaan, termasuk soal hasil tes urine yang baru keluar sore tadi.

Hasilnya, dua orang pelaku pun terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu, sementara tiga lainnya tidak terbukti. "Kelimanya sedang pesta, dua orang positif mengkonsumsi, sementara tiga lainnya di ketahui negatif," tuturnya di Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Saat ini, tiga orang yang terbukti negatif itupun sudah dipulangkan oleh penyidik Polsek Metro Taman Sari. Sementara, dua lainnya masih dilakukan pemeriksaan, demi mencari tahu asal muasal barang tersebut.

"Kami masih mengorek informasi dari mereka. Sejauh ini keduanya bersikap kooperatif dan mau bekerja sama," tambah Suhermanto.

Kanit Reskrim Polsek Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Guruh Chandra Permana menegaskan, terungkapnya aksi pesta sabu itu bermula saat polisi mendapatkan informasi tentang adanya pesta narkoba di kawasan itu.

Dari keterangan seorang informan tersebut, pihak unit narkoba langsung merangsek masuk ke dalam room karoke itu. Kelimanya tak berkutik begitu polisi menemukan sejumlah alat penghisap sabu beserta paket kecil narkoba. "Kami masih memburu pemasok sabu itu," tuturnya.

Atas perbuatannya Jupiter dan Firmansyah didakwa melakukan pelanggaran Pasal 114 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(mhd)
Berita Terkait
Fakta Buruk Tentang...
Fakta Buruk Tentang Sabu, Barang Bukti Millen Cyrus
Catherine Wilson Akui...
Catherine Wilson Akui Simpan Barang Diduga Sabu
Diciduk karena Sabu,...
Diciduk karena Sabu, Catherine Wilson Ajukan Rehabilitasi
Polisi Ciduk Penyuplai...
Polisi Ciduk Penyuplai Sabu Ridho Ilahi di Bandung
Diduga Simpan Sabu,...
Diduga Simpan Sabu, Artis Catherine Wilson Diciduk Polisi
Polisi Ciduk 1 Pria...
Polisi Ciduk 1 Pria Terkait Kasus Sabu Catherine Wilson
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
2 jam yang lalu
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
4 jam yang lalu
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
4 jam yang lalu
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
4 jam yang lalu
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
4 jam yang lalu
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
5 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved