Ini Penjelasan Kapolda Sulut Tentang Gadis Manado Diperkosa 19 Pria
A
A
A
MANADO - Kapolda Sulut Brigjen Pol Wilmar Marpaung menjelaskan terkait kasus pemerkosaan gadis Manado berinisial V (19), yang diduga diperkosa 19 pria.
Dikatakan, Kasus tersebut memang dilaporkan ke Polresta Manado, dari hasil penelitian tempat kejadian perkara (TKP) di Bolmong, kemudian dilimpahkan ke Polda Sulut.
"Hasil penelitian Polda Sulut bahwa TKP di Provinsi Gorontalo. Kami sudah mengundang penyidik dari Polda Gorontalo akan dilaksanakan gelar perkara, jika TKP di Gorontalo maka akan dilimpahkan ke Polda Gorontalo," ujar dia.
Dia menambahkan, Korban sudah diperiksa berdasarkan fakta, tidak boleh berandai-andai fakta keterangan ahli visum ada luka lama. Hasil visum tidak boleh dibantah.
Nanti akan dikembangkan kasus ini, kasus ini juga kiranya dipercepat. "Prinsipnya kita membantu, aturan undang-undang mengatakan TKP menentukan penyidik mana yang akan menangani. Polda Sulut tidak boleh lepas tangan akan membantu Polda Gorontalo," ujar dia.
Dia menambahkan, Tidak ada unsur kesengajaan berlama-lama melalaikan kasus ini, ada niat baik dari Direskrimum untuk mengungkap. "Nanti kalau sudah terungkap dilimpahkan ke Polda Gorontalo," pungkasnya.
Dikatakan, Kasus tersebut memang dilaporkan ke Polresta Manado, dari hasil penelitian tempat kejadian perkara (TKP) di Bolmong, kemudian dilimpahkan ke Polda Sulut.
"Hasil penelitian Polda Sulut bahwa TKP di Provinsi Gorontalo. Kami sudah mengundang penyidik dari Polda Gorontalo akan dilaksanakan gelar perkara, jika TKP di Gorontalo maka akan dilimpahkan ke Polda Gorontalo," ujar dia.
Dia menambahkan, Korban sudah diperiksa berdasarkan fakta, tidak boleh berandai-andai fakta keterangan ahli visum ada luka lama. Hasil visum tidak boleh dibantah.
Nanti akan dikembangkan kasus ini, kasus ini juga kiranya dipercepat. "Prinsipnya kita membantu, aturan undang-undang mengatakan TKP menentukan penyidik mana yang akan menangani. Polda Sulut tidak boleh lepas tangan akan membantu Polda Gorontalo," ujar dia.
Dia menambahkan, Tidak ada unsur kesengajaan berlama-lama melalaikan kasus ini, ada niat baik dari Direskrimum untuk mengungkap. "Nanti kalau sudah terungkap dilimpahkan ke Polda Gorontalo," pungkasnya.
(nag)