Menteri Yohana Kunjungi Rumah Yuyun
A
A
A
BENGKULU - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise mendatangi rumah almarhum Yuyun, bocah 14 tahun yang jadi korban kekerasan seksual, di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Kamis (5/5/2016) siang.
Menteri Yohana mengatakan, pemerintah khususnya kementeriannya terlambat mendapatkan informasi dari pemerintah daerah dan lembaga yang ada di daerah terkait kasus kekerasan seksual yang menimpa siswi SMP itu.
Dia menyebut kasus perkosaan anak di bawah umur hingga meninggal dunia seperti ini baru pertama kali terjadi di Indonesia maupun di dunia. Seharusnya, anak-anak usia nol hingga 18 tahun mendapat perhatian khusus dari negara. Barang siapa melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak, akan dihukum sesuai undang-undang yang ada, sesuai dengan perbuatannya.
Hukuman yang akan diberikan kepada pelaku kekerasan seksual terhadap Yuyun yang masih di bawah usia 17 tahun, tetap akan diberikan hukuman maksimal selama sepuluh tahun dan direhabilitasi. Namun, bagi pelaku di atas usia 18 tahun, Presiden Joko Widodo meminta dihukum seberat-beratnya, maksimal hukuman seumur hidup.
Menurut Yohana, orangtua pelaku juga bisa dikenakan sanksi hukuman sesuai UU Perlindungan Anak.
Menteri Yohana mengatakan, pemerintah khususnya kementeriannya terlambat mendapatkan informasi dari pemerintah daerah dan lembaga yang ada di daerah terkait kasus kekerasan seksual yang menimpa siswi SMP itu.
Dia menyebut kasus perkosaan anak di bawah umur hingga meninggal dunia seperti ini baru pertama kali terjadi di Indonesia maupun di dunia. Seharusnya, anak-anak usia nol hingga 18 tahun mendapat perhatian khusus dari negara. Barang siapa melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak, akan dihukum sesuai undang-undang yang ada, sesuai dengan perbuatannya.
Hukuman yang akan diberikan kepada pelaku kekerasan seksual terhadap Yuyun yang masih di bawah usia 17 tahun, tetap akan diberikan hukuman maksimal selama sepuluh tahun dan direhabilitasi. Namun, bagi pelaku di atas usia 18 tahun, Presiden Joko Widodo meminta dihukum seberat-beratnya, maksimal hukuman seumur hidup.
Menurut Yohana, orangtua pelaku juga bisa dikenakan sanksi hukuman sesuai UU Perlindungan Anak.
(zik)