Segera Keluarkan Perppu Pemberatan Hukuman Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak

Rabu, 04 Mei 2016 - 20:08 WIB
Segera Keluarkan Perppu Pemberatan Hukuman Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak
Segera Keluarkan Perppu Pemberatan Hukuman Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak
A A A
JAKARTA - Masih tingginya tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur harus disikapi serius oleh pemerintah. Begitu kata mantan Ketua Panja Perlindungan Anak komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain.

"Kami menyayangkan sikap pemerintah yang tdk berani menindak tegas dan menghukum berat pelaku kekerasan. Selama ini pemerintah terkesan setengah-setengah dalam menindak pelaku," kata Malik dalam rilisnya, Rabu (4/5/2016).

Menurut Malik, Panja Perlindungan Anak Komisi VIII sudah merekomendasikan agar Presiden segera mengeluarkan Perppu tentang Pemberatan Hukuman terhadap Pelaku Kekerasan dan Kejahatan Seksual terhadap Anak.

"Hingga saat ini pemerintah belum melakukan terobosan apa pun dalam menyikapi kejahatan ini. Saya minta Presiden Joko Widodo segera bertindak dengan mengeluarkan Perppu Pemberatan Hukuman terhadap Pelaku Kekerasan dan Kejahatan Seksual terhadap Anak dan segera menginstruksikan kepada penegak hukum agar lebih sigap dan tegas terutama dalam mengantisipasi terjadinya kekerasan," jelas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Selain itu, lanjut Malik, Presiden Joko Widodo juga harus segera menginstruksikan kepada semua kepala daerah (gubernur, bupati/wali kotat) untuk membuat Perda tentang Perlindungan Anak.

Seperti diketahui, kekerasan seksual terhadap anak terus terjadi di Indonesia. Contohnya, kasus Yuyun (14), siswi SMP di Bengkulu, yang diperkosa dan dibunuh oleh 14 orang pada awal April 2016. (Baca juga: Yuyun di Mata Guru dan Teman-temannya).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3419 seconds (0.1#10.140)