Kejaksaan Jelas Melawan Putusan Pengadilan
A
A
A
SURABAYA - Sidang gugatan praperadilan atas penetapan Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka batal digelar hari ini, Rabu (4/5/2016), di Pengadilan Negeri Surabaya lantaran Kejaksaan Tinggi Jatim mangkir dari panggilan.
Sidang ini merupakan sidang praperadilan yang ketiga dalam perkara yang sama. Dua sidang sebelumnya membatalkan seluruh surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejati Jatim. Namun, Kejati Jatim tetap ngotot menerbitkan sprindik baru lagi atas perkara yang sama.
Anggota tim advokasi Kadin Jatim Amir Burhannudin mengatakan, pihaknya yakin akan kembali memenangkan gugatan praperadilan sebagaimana sidang praperadilan sebelumnya.
"Ini perkara yang sama persis dengan sebelumnya. Semua yang dilakukan Kejati Jatim juga persis dengan sebelumnya, yang sudah dinyatakan salah oleh pengadilan. Misalnya, penetapan tersangka tidak dilalui dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagaimana ditentukan dalam Pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015. Itu hanya satu contoh saja kesalahan yang dilakukan Kejati Jatim," ujar Amir dalam rilisnya.
Dia menambahkan, langkah Kejati Jatim menerbitkan sprindik baru lagi atas perkara yang sama juga bertentangan dengan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim tidak dapat disidik kembali karena berbagai faktor, di antaranya sudah tidak ada kerugian negara.
"Ini bukan pengembangan perkara karena tidak ada bukti baru. Bukti yang diklaim Kejati Jatim adalah bukti lama yang sudah dipertimbangkan oleh hakim dalam putusan pengadilan Tipikor pada Desember 2015 dengan terpidana dua pengurus Kadin Jatim, yaitu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring," jelas Amir.
Dalam putusan pengadilan tanggal 18 Desember 2015 juga jelas tergambarkan bahwa tidak ada perbuatan penyertaan di dalam perkara dana hibah Kadin Jatim yang telah membuat Diar Kusuma dan Nelson Sembiring divonis hukuman.
Berdasarkan surat dakwaan, surat tuntutan, maupun putusan pengadilan tindak pidana korupsi tersebut, sama sekali uraian perbuatan kedua terdakwa tersebut di-junto-kan dan tidak disebutkan kaitannya dengan La Nyalla sebagai penyertaan (deelneming) sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP.
"Sehingga tampak jelas perkara ini dipaksakan menjerat Pak La Nyalla yang sesungguhnya sama sekali tidak ada kaitan dalam penyalahgunaan dana hibah Kadin Jatim. Kesan pemaksaannya sangat jelas, tampak sekali dalam pernyataan-pernyataan Kejati Jatim yang tendensius dan tidak berpijak pada norma hukum. Biar masyarakat yang menilai," ujar Amir.
Amir menegaskan, dalam perkara ini tampak jelas bahwa Kejati Jatim tidak patuh dan tidak tunduk pada putusan pengadilan, sehingga berpotensi merusak tatanan hukum yang ada.
"Dalam perkara ini, masyarakat jadi tahu bahwa ada sesuatu di balik segala macam manuver Kejati Jatim. Putusan pengadilan sudah sangat jelas bahwa perkara ini sudah clear, tapi Kejati Jatim secara kasat mata tidak patuh. Menjadi ironis jika lembaga yang seharusnya menjadi garda depan penegakan hukum justru mengingkari putusan-putusan hukum," tegasnya.
Untuk diketahui, perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim termasuk untuk pembelian saham IPO Bank Jatim yang disangkakan kepada La Nyalla Mattalitti adalah perkara yang telah diputus pengadilan pada 18 Desember 2015 dengan dua terpidana dari jajaran pengurus Kadin Jatim, yaitu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Kerugian negara sesuai audit BPKP telah dibayar dan dibebankan tanggung jawabnya kepada kedua terpidana tersebut.
Namun, pada 27 Januari 2016 dan 15 Februari 2016, Kejati Jatim menerbitkan sprindik perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim. Penerbitan sprindik itu lalu dipraperadilankan di PN Surabaya oleh Diar Kusuma Putra yang telah menjadi terpidana pada kasus yang sama tahun 2015.
PN Surabaya lalu membatalkan Sprindik tersebut pada 7 Maret 2016, termasuk sprindik terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diterbitkan Kejati Jatim pada 15 Februari 2016.
Lagi-lagi Kejati Jatim kembali menerbitkan sprindik baru atas perkara lama tersebut dilanjutkan dengan penetapan La Nyalla sebagai tersangka pada 16 Maret 2016. Pengadilan kembali menyatakan penetapan tersangka tersebut tidak sah pada 12 April 2016. (Baca juga: La Nyalla Menangkan Gugatan Praperadilan, Pendukung Bersorak).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan menyatakan perkara ini tak bisa lagi disidik. Namun, lagi-lagi Kejati Jatim kembali menerbitkan sprindik baru untuk menyidik perkara tersebut hanya berselang jam setelah putusan pengadilan. Kini, sprindik itu kembali dipraperadilankan dengan nomor 28/Praper/2016/PN.SBY.
Jaksa Mangkir
Sementara itu, dalam sidang perdana hari ini, Kejati Jatim tidak memenuhi panggilan pengadilan tanpa pemberitahuan.
"Surat pemanggilan sudah disampaikan pada 26 April 2016 dan diterima oleh pihak Kejati. Jadi prosedur pemanggilan sudah sah dan patut. Tadi lewat pengeras suara juga sudah dipanggil. Kami akan kembali memanggil pada 9 Mei 2016 dan sidang praperadilan lagi tanggal 13 Mei 2016," ujar hakim tunggal praperadilan, Mangapul Girsang.
Sidang ini merupakan sidang praperadilan yang ketiga dalam perkara yang sama. Dua sidang sebelumnya membatalkan seluruh surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejati Jatim. Namun, Kejati Jatim tetap ngotot menerbitkan sprindik baru lagi atas perkara yang sama.
Anggota tim advokasi Kadin Jatim Amir Burhannudin mengatakan, pihaknya yakin akan kembali memenangkan gugatan praperadilan sebagaimana sidang praperadilan sebelumnya.
"Ini perkara yang sama persis dengan sebelumnya. Semua yang dilakukan Kejati Jatim juga persis dengan sebelumnya, yang sudah dinyatakan salah oleh pengadilan. Misalnya, penetapan tersangka tidak dilalui dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagaimana ditentukan dalam Pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015. Itu hanya satu contoh saja kesalahan yang dilakukan Kejati Jatim," ujar Amir dalam rilisnya.
Dia menambahkan, langkah Kejati Jatim menerbitkan sprindik baru lagi atas perkara yang sama juga bertentangan dengan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim tidak dapat disidik kembali karena berbagai faktor, di antaranya sudah tidak ada kerugian negara.
"Ini bukan pengembangan perkara karena tidak ada bukti baru. Bukti yang diklaim Kejati Jatim adalah bukti lama yang sudah dipertimbangkan oleh hakim dalam putusan pengadilan Tipikor pada Desember 2015 dengan terpidana dua pengurus Kadin Jatim, yaitu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring," jelas Amir.
Dalam putusan pengadilan tanggal 18 Desember 2015 juga jelas tergambarkan bahwa tidak ada perbuatan penyertaan di dalam perkara dana hibah Kadin Jatim yang telah membuat Diar Kusuma dan Nelson Sembiring divonis hukuman.
Berdasarkan surat dakwaan, surat tuntutan, maupun putusan pengadilan tindak pidana korupsi tersebut, sama sekali uraian perbuatan kedua terdakwa tersebut di-junto-kan dan tidak disebutkan kaitannya dengan La Nyalla sebagai penyertaan (deelneming) sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP.
"Sehingga tampak jelas perkara ini dipaksakan menjerat Pak La Nyalla yang sesungguhnya sama sekali tidak ada kaitan dalam penyalahgunaan dana hibah Kadin Jatim. Kesan pemaksaannya sangat jelas, tampak sekali dalam pernyataan-pernyataan Kejati Jatim yang tendensius dan tidak berpijak pada norma hukum. Biar masyarakat yang menilai," ujar Amir.
Amir menegaskan, dalam perkara ini tampak jelas bahwa Kejati Jatim tidak patuh dan tidak tunduk pada putusan pengadilan, sehingga berpotensi merusak tatanan hukum yang ada.
"Dalam perkara ini, masyarakat jadi tahu bahwa ada sesuatu di balik segala macam manuver Kejati Jatim. Putusan pengadilan sudah sangat jelas bahwa perkara ini sudah clear, tapi Kejati Jatim secara kasat mata tidak patuh. Menjadi ironis jika lembaga yang seharusnya menjadi garda depan penegakan hukum justru mengingkari putusan-putusan hukum," tegasnya.
Untuk diketahui, perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim termasuk untuk pembelian saham IPO Bank Jatim yang disangkakan kepada La Nyalla Mattalitti adalah perkara yang telah diputus pengadilan pada 18 Desember 2015 dengan dua terpidana dari jajaran pengurus Kadin Jatim, yaitu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Kerugian negara sesuai audit BPKP telah dibayar dan dibebankan tanggung jawabnya kepada kedua terpidana tersebut.
Namun, pada 27 Januari 2016 dan 15 Februari 2016, Kejati Jatim menerbitkan sprindik perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim. Penerbitan sprindik itu lalu dipraperadilankan di PN Surabaya oleh Diar Kusuma Putra yang telah menjadi terpidana pada kasus yang sama tahun 2015.
PN Surabaya lalu membatalkan Sprindik tersebut pada 7 Maret 2016, termasuk sprindik terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diterbitkan Kejati Jatim pada 15 Februari 2016.
Lagi-lagi Kejati Jatim kembali menerbitkan sprindik baru atas perkara lama tersebut dilanjutkan dengan penetapan La Nyalla sebagai tersangka pada 16 Maret 2016. Pengadilan kembali menyatakan penetapan tersangka tersebut tidak sah pada 12 April 2016. (Baca juga: La Nyalla Menangkan Gugatan Praperadilan, Pendukung Bersorak).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan menyatakan perkara ini tak bisa lagi disidik. Namun, lagi-lagi Kejati Jatim kembali menerbitkan sprindik baru untuk menyidik perkara tersebut hanya berselang jam setelah putusan pengadilan. Kini, sprindik itu kembali dipraperadilankan dengan nomor 28/Praper/2016/PN.SBY.
Jaksa Mangkir
Sementara itu, dalam sidang perdana hari ini, Kejati Jatim tidak memenuhi panggilan pengadilan tanpa pemberitahuan.
"Surat pemanggilan sudah disampaikan pada 26 April 2016 dan diterima oleh pihak Kejati. Jadi prosedur pemanggilan sudah sah dan patut. Tadi lewat pengeras suara juga sudah dipanggil. Kami akan kembali memanggil pada 9 Mei 2016 dan sidang praperadilan lagi tanggal 13 Mei 2016," ujar hakim tunggal praperadilan, Mangapul Girsang.
(zik)