Barang Sitaan Tak Diambil Pemilik Jadi Beban Negara

Kamis, 28 April 2016 - 23:35 WIB
Barang Sitaan Tak Diambil...
Barang Sitaan Tak Diambil Pemilik Jadi Beban Negara
A A A
JAKARTA - Merawat sejumlah benda sitaan dan barang rampasan milik para tersangka berbagai macam tindak kejahatan bukan perkara gampang. Apalagi bagi petugas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) memiliki tanggung jawab agar kondisi barang dan nilai ekonomisnya tidak turun.

Kepala Rupbasan Klas 1 Jakarta Utara Erwan Prasetyo menjelaskan, soal pemeliharaan barang sitaan sebenarnya tidak ada kendala. "Pemeliharannya tidak terlalu terkendala, lebih kepada teknis pemulangan. Pengembaliannya, apabila sudah ada putusan dan inkrah bagaimana amar putusan itu apakah dikembalikan kepada pemilik, dimusnahkan atau diberikan ke negara. Kita kan sifatnya hanya dititipkan," kata Erwan di Rupbasan Klas 1 Jakarta Utara, Kamis (28/4/2016).

Erwan menambahkan, ketika sudah ada amar putusan dan dikembalikan kepada pemilik namun tidak diambil, maka di situlah pihaknya merasa kesulitan."Kalau begitu anggaran negara kan terus keluar untuk biaya perawatan. Kapasitas di dalam juga semakin berkurang," lanjutnya.

Batas waktu pemulangan benda sitaan, lanjut Erwan, diatur dalam Peraturan Menteri No 16/2015 tentang Pengelolaan Benda Sitaan Negara. "Dalam Permen itu menyebutkan yang sudah inkrah kita kembalikan. Di Medan itu Rupbasan dikembalikan tanpa ada putusannya. Kadang kejaksaan nanya kenapa dikembalikan, karena mereka patuh oleh aturan kejaksaan bukan dari Permen itu," jelasnya.

Kepala Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Benda Sitaan Rupbasan Klas 1 Jakarta Utara Syamsudin menambahkan, untuk bisa mengetahui apakah perkara tersebut sudah inkrah, pihaknya harus mencari info tersebut.

"Kita browsing di internet website Mahkamah Agung. Nanti kita cari yang aktif mencari malah kita. Apakah mereka lagi proses banding kah atau seperti apa. Kejaksaan sendiri malah tidak tahu apakah sudah ada putusan atau belum," tutur Syamsudin.
(whb)
Berita Terkait
Mobil dan Tas Mewah...
Mobil dan Tas Mewah Hasil Sitaan Kejagung Dipajang di CFD Jakarta
Penyitaan Kayu Ilegal...
Penyitaan Kayu Ilegal di Makassar
Barang Sitaan Milik...
Barang Sitaan Milik Hasto Belum Dikembalikan KPK
Terbukti Jual Barang...
Terbukti Jual Barang Sitaan Negara, Kepala Rupbasan Makassar Dicopot
Jelang Akhir Tahun,...
Jelang Akhir Tahun, Polda Riau Musnahkan Sejumlah Barang Sitaan
Barang Sitaan Kejagung,...
Barang Sitaan Kejagung, 4 Apartemen Mewah di Jaksel Dilelang
Berita Terkini
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
1 jam yang lalu
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
1 jam yang lalu
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
1 jam yang lalu
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
2 jam yang lalu
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
3 jam yang lalu
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
3 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved