DPRD DKI Minta Perjanjian PT PJA dengan WAIP Dievaluasi
Kamis, 28 April 2016 - 21:06 WIB
DPRD DKI Minta Perjanjian PT PJA dengan WAIP Dievaluasi
A
A
A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus pengalihan penggunaan lahan dengan perjanjian kerja sama BTO antara PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) dengan PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) di Ancol Beach City Music Stadium, Jakarta Utara. Pasalnya, DPRD menduga ada pelanggaran di dalam perjanjian itu.
"Jika terjadi pelanggaran, pihak berwajib harus melakukan penyelidikan," kata Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD DKI Jakarta, Maman Firmansyah di Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Maman menegaskan, siapaun yang telah menyalahi aturan harus ditindak berdasarkan hukum yang berlaku. "Apalagi ini asset milik pemerintah yang diduga menyalahi aturan. Jika terjadi pelanggaran, pihak berwajib harus melakukan penyelidikan," pungkasnya.
Sebagai perusahaan publik, kata Maman, sudah seyogiyanya PT PJA bekerja secara profesional dalam mengejar keuntungan. Namun jika dicermati isi kontrak kerja sama antara PJA dengan WAIP terdapat banyak kejanggalan. Apalagi diketahui WAIP sudah 17 kali wanprestasi terhitung sejak tahun 2004, dan 13 wanprestasi tidak bisa memenuhi kewajibannya.
"Justru dengan adanya kasus tersebut dan membiarkannya, maka menjadi pertanyaan: “Ada apa antara PJA dan WAIP di Ancol Beach City?" kata Maman.
Kata dia, hasil penelusurannya juga diketahui sewa jangka panjang dalam perjanjian WAIP-MEIS/Mata Elang International Stadium terdapat ketidak sesuaian dengan perjanjian kerja sama BTO antara PJA-WAIP antara lain yaitu harga sewa per meter perseginya nilainya di bawah standar perjanjian PJA-WAIP. Selain itu juga, perjanjian tanpa melibatkan PJA selaku pemilik sah bangunan ABC Music Stadium.
"Kerja sama PJA dengan WAIP itu kalau dibiarkan terus sangat merugikan Perusahaan PJA dan ini akan menjadi kerugian negara yang berkelanjutan bila dibiarkan selama 25 tahun ke depan. Seharusnya segera pula dievaluasi, karena tidak dapat memberikan apa-apa, untuk itu harus diputus kerjasamanya," katanya.
Keuntungan yang seharusnya ada itu dapat menjadi kontribusi bagi pendapatan asli daerah. Kerja sama dengan PT WAIP yang mengikat harusnya ada evaluasi dan dihentikan.
"PT PJA itu bukan milik nenek moyang direksi. Karena disitu ada saham Pemprov, yang secara berkala harus dipertanggung jawabkan kepada pemilik saham," kata Maman.
"Jika terjadi pelanggaran, pihak berwajib harus melakukan penyelidikan," kata Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD DKI Jakarta, Maman Firmansyah di Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Maman menegaskan, siapaun yang telah menyalahi aturan harus ditindak berdasarkan hukum yang berlaku. "Apalagi ini asset milik pemerintah yang diduga menyalahi aturan. Jika terjadi pelanggaran, pihak berwajib harus melakukan penyelidikan," pungkasnya.
Sebagai perusahaan publik, kata Maman, sudah seyogiyanya PT PJA bekerja secara profesional dalam mengejar keuntungan. Namun jika dicermati isi kontrak kerja sama antara PJA dengan WAIP terdapat banyak kejanggalan. Apalagi diketahui WAIP sudah 17 kali wanprestasi terhitung sejak tahun 2004, dan 13 wanprestasi tidak bisa memenuhi kewajibannya.
"Justru dengan adanya kasus tersebut dan membiarkannya, maka menjadi pertanyaan: “Ada apa antara PJA dan WAIP di Ancol Beach City?" kata Maman.
Kata dia, hasil penelusurannya juga diketahui sewa jangka panjang dalam perjanjian WAIP-MEIS/Mata Elang International Stadium terdapat ketidak sesuaian dengan perjanjian kerja sama BTO antara PJA-WAIP antara lain yaitu harga sewa per meter perseginya nilainya di bawah standar perjanjian PJA-WAIP. Selain itu juga, perjanjian tanpa melibatkan PJA selaku pemilik sah bangunan ABC Music Stadium.
"Kerja sama PJA dengan WAIP itu kalau dibiarkan terus sangat merugikan Perusahaan PJA dan ini akan menjadi kerugian negara yang berkelanjutan bila dibiarkan selama 25 tahun ke depan. Seharusnya segera pula dievaluasi, karena tidak dapat memberikan apa-apa, untuk itu harus diputus kerjasamanya," katanya.
Keuntungan yang seharusnya ada itu dapat menjadi kontribusi bagi pendapatan asli daerah. Kerja sama dengan PT WAIP yang mengikat harusnya ada evaluasi dan dihentikan.
"PT PJA itu bukan milik nenek moyang direksi. Karena disitu ada saham Pemprov, yang secara berkala harus dipertanggung jawabkan kepada pemilik saham," kata Maman.
(mhd)