DPRD DKI Minta Perjanjian PT PJA dengan WAIP Dievaluasi

Kamis, 28 April 2016 - 21:06 WIB
DPRD DKI Minta Perjanjian...
DPRD DKI Minta Perjanjian PT PJA dengan WAIP Dievaluasi
A A A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus pengalihan penggunaan lahan dengan perjanjian kerja sama BTO antara PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) dengan PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) di Ancol Beach City Music Stadium, Jakarta Utara. Pasalnya, DPRD menduga ada pelanggaran di dalam perjanjian itu.

"Jika terjadi pelanggaran, pihak berwajib harus melakukan penyelidikan," kata Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD DKI Jakarta, Maman Firmansyah di Jakarta, Kamis (28/4/2016).

Maman menegaskan, siapaun yang telah menyalahi aturan harus ditindak berdasarkan hukum yang berlaku. "Apalagi ini asset milik pemerintah yang diduga menyalahi aturan. Jika terjadi pelanggaran, pihak berwajib harus melakukan penyelidikan," pungkasnya.

Sebagai perusahaan publik, kata Maman, sudah seyogiyanya PT PJA bekerja secara profesional dalam mengejar keuntungan. Namun jika dicermati isi kontrak kerja sama antara PJA dengan WAIP terdapat banyak kejanggalan. Apalagi diketahui WAIP sudah 17 kali wanprestasi terhitung sejak tahun 2004, dan 13 wanprestasi tidak bisa memenuhi kewajibannya.

"Justru dengan adanya kasus tersebut dan membiarkannya, maka menjadi pertanyaan: “Ada apa antara PJA dan WAIP di Ancol Beach City?" kata Maman.

Kata dia, hasil penelusurannya juga diketahui sewa jangka panjang dalam perjanjian WAIP-MEIS/Mata Elang International Stadium terdapat ketidak sesuaian dengan perjanjian kerja sama BTO antara PJA-WAIP antara lain yaitu harga sewa per meter perseginya nilainya di bawah standar perjanjian PJA-WAIP. Selain itu juga, perjanjian tanpa melibatkan PJA selaku pemilik sah bangunan ABC Music Stadium.

"Kerja sama PJA dengan WAIP itu kalau dibiarkan terus sangat merugikan Perusahaan PJA dan ini akan menjadi kerugian negara yang berkelanjutan bila dibiarkan selama 25 tahun ke depan. Seharusnya segera pula dievaluasi, karena tidak dapat memberikan apa-apa, untuk itu harus diputus kerjasamanya," katanya.

Keuntungan yang seharusnya ada itu dapat menjadi kontribusi bagi pendapatan asli daerah. Kerja sama dengan PT WAIP yang mengikat harusnya ada evaluasi dan dihentikan.

"PT PJA itu bukan milik nenek moyang direksi. Karena disitu ada saham Pemprov, yang secara berkala harus dipertanggung jawabkan kepada pemilik saham," kata Maman.
(mhd)
Berita Terkait
Pemprov DKI Buka Pelatihan...
Pemprov DKI Buka Pelatihan Kerja untuk Pendatang Pascalebaran
Pemprov DKI Bongkar...
Pemprov DKI Bongkar 98 Tiang Monorel Mangkrak, Anggaran Rp100 Miliar
Pemprov DKI Pastikan...
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Empat Waduk untuk Antisipasi Banjir
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta
Pemprov DKI Cabut KJP...
Pemprov DKI Cabut KJP dan KJMU yang Tidak Tepat Sasaran
Berita Terkini
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
1 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
2 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
3 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
4 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
12 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
12 jam yang lalu
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved