Mengaku Petugas Leasing, 6 Pria Rampas Sepeda Motor

Rabu, 27 April 2016 - 19:51 WIB
Mengaku Petugas Leasing, 6 Pria Rampas Sepeda Motor
Mengaku Petugas Leasing, 6 Pria Rampas Sepeda Motor
A A A
RANTAUPRAPAT - Enam pria yang mengaku karyawan leasing merampas sepeda motor milik Riekha (20) warga Simpang Mangga, Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan. Akibatnya korban kehilangan sepeda motor Yamaha Mio hitam BK 2985 YW di Jalan Gelugur Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Minggu 24 April.

Korban didampingi ibunya Mis Paris Nambing (40) menceritakan, peristiwa perampokan terjadi ketika dirinya melintas di Jalan Pasar Gelugur Rantauprapat.

Tiba-tiba enam pria mengendarai tiga unit sepeda motor langsung memberhentikan laju motornya. Setelah tidak punya pilihan lain, Riekha berhenti di pinggir jalan. Tiba-tiba dua orang langsung memegangi sepeda motornya sembari membentak bahwa sepeda motornya bermasalah.

"Dibilang orang itu motor ini bermasalah. Lalu memeriksa nomor mesin dan mereka mengaku dari perusahaan leasing. Karena dipaksa turun, ya akupun ketakutan. Akupun akhirnya pulang naik becak," kata Riekha, Rabu (27/4/2016).

Sementara, orangtua korban, Mis Paris Nambing menambahkan, sepedamotor tersebut atas nama adiknya Mahdarita Nambing dan selama ini dirinya yang melakukan pembayaran ke salah satu perusahaan leasing di Rantauprapat.

Memang diakuinya, mereka masih tertunggak sekitar 7 bulan dari angsuran kredit sepeda motor itu. Kekurangan pembayaran pun terjadi sekitar 1,5 tahun yang lalu.

"Seharusnya, motor itu sudah lunas sekitar 1,5 tahun lalu, tapi ada tunggakan tujuh bulan. Itu tidak kami bayar karena pihak perusahaan seakan mempermainkan kami," terangnya.

Diceritakan Mis Paris, saat tertunggak 3 bulan iuran, petugas perusahaan menyarankan agar membayarnya. Di karenakan kondisi keuangan terkendala, mereka hanya mampu sebulan, begitupun petugas tidak menerimanya.

Belakangan, petugas yang menemuinya akhirnya menerima iuran sebulan dari tiga yang tertunggak. Tetapi saat mereka ingin membayar kembali, perusahaan menjelaskan bahwa dirinya sama sekali belum membayar, padahal dia memberikan kuitansi yang dibayarkan sebulan tersebut.

Sejak itulah mereka merasa dipermainkan dan hingga berjalan sekitar 1,5 tahun berlalu. Dia berpendapat, sepeda motor yang diambil saat dikendarai anaknya, merupakan tindakan melawan hukum dan mirip seperti perampokan.

"Anehnya kenapa baru sekarang, padahal sudah lama terjadi. Kalau ditarik, kenapa mereka tidak membawa surat eksekusi dari pengadilan sekaligus petugasnya, parahnya dijalan pula dengan cara paksa. Kita tidak terima ini dan akan melaporkannya," timpalnya.

Menanggapi itu, seorang praktisi hukum Haris Nixon Tambunan membeberkan, jika terkait hutang ataupun kredit, itu merupakan kasus perdata. Jika seperti yang dialami Riekha ujarnya, itu merupakan melakukan tindakan perampasan hak seseorang seperti yang diatur pada Pasal 365 KUHP.

Selain itu, tindakan ke enam oknum tersebut dapat dikategorikan sebagai perlakuan pemerasan melalui ancaman kekerasan agar barang diserahkan seperti yang tertuang di Pasal 368 KUHP.

"Sebaiknya, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Labuhanbatu agar dilakukan tindakan sesuai hukum dan korbanpun kembali mendapatkan haknya," kata Haris Nixon Tambunan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Teguh Yuswardhie dimintai tanggapan mengaku akan melakukan penyelidikan dugaan perampokan sepeda motor dengan bermoduskan petugas leasing tersebut.

"Akan kita lidik. Silahkan dilapor bila keberatan, nanti kita lidik. Namun bila tidak ada pidananya, maka akan kami hentikan," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3525 seconds (0.1#10.140)