Polda Kembali Perpanjang Masa Penahanan Jessica
Rabu, 27 April 2016 - 18:50 WIB
Polda Kembali Perpanjang Masa Penahanan Jessica
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan Jessica Kumala Wongso tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Perpanjangan masa penahanan ini merupakan terkahir kalinya karena masa penahanan Jessica sudah memasuki 120 hari.
"Penahanan Jessica diperpanjang kembali hingga 30 hari selanjutnya," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti pada wartawan, Rabu (27/4/2016). Menurut Krishna, penahanan Jessica itu berstatus tahanan penyidik atas izin pengadilan, bukan kejaksaan seperti sebelum-sebelumnya.
Krishna menuturkan, penyidik telah melayangkan perpanjangan penahanan yang berlaku per tanggal 29 April 2016 besok, Jessica sudah masuk dalam perpanjangan tahanan terakhirnya. "Izinnya dari pengadilan kalau yang sekarang," tegasnya.
Sekadar diketahui, masa penahanan Jessica sudah masuk 90 hari dengan diperpanjangnya penahanan Jessica 30 hari mendatang ini, polisi pun telah menggenapi masa penahanan pada tersangka 120 hari. Jika dalam waktu 30 hari ke depan berkas kasus Mirna tak kunjung lengkap, Jessica pun harus dibebaskan demi hukum.
"Penahanan Jessica diperpanjang kembali hingga 30 hari selanjutnya," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti pada wartawan, Rabu (27/4/2016). Menurut Krishna, penahanan Jessica itu berstatus tahanan penyidik atas izin pengadilan, bukan kejaksaan seperti sebelum-sebelumnya.
Krishna menuturkan, penyidik telah melayangkan perpanjangan penahanan yang berlaku per tanggal 29 April 2016 besok, Jessica sudah masuk dalam perpanjangan tahanan terakhirnya. "Izinnya dari pengadilan kalau yang sekarang," tegasnya.
Sekadar diketahui, masa penahanan Jessica sudah masuk 90 hari dengan diperpanjangnya penahanan Jessica 30 hari mendatang ini, polisi pun telah menggenapi masa penahanan pada tersangka 120 hari. Jika dalam waktu 30 hari ke depan berkas kasus Mirna tak kunjung lengkap, Jessica pun harus dibebaskan demi hukum.
(whb)