Empat Remaja Dijadikan PSK di Kawasan Wisata Tretes

Rabu, 27 April 2016 - 15:20 WIB
Empat Remaja Dijadikan PSK di Kawasan Wisata Tretes
Empat Remaja Dijadikan PSK di Kawasan Wisata Tretes
A A A
SURABAYA - Unit Renata Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik prostitusi di kawasan wisata Tretes, Kabupaten Pasuruan. Petugas menangkap dua orang mucikari dan mengamankan empat gadis di bawah umur dari sembilan orang yang dijadikan sebagai PSK di sebuah wisma.

Penangkapan terhadap mucikari yang membuka praktik prostitusi di kawasan wisata Tretes ini dilakukan Selasa (26/4/2016) sore. Terbongkarnya kasus perdagangan wanita bawah umur ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada PSK di bawah umur yang beraktivitas di salah satu wisma di kawasan wisata Tretes.

Petugas Unit Renata Polda Jatim pun langsung bergerak dan menangkap FD yang berperan sebagai mucikari sekaligus kasir. Petugas turut mengamankan pemilik wisma berinisial DH.

Untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terkait prostitusi di kawasan wisata Tretes tersebut, Unit Asusila Subdit Renata Ditreskrimum Polda Jatim juga mengamankan empat wanita yang masih berusia 16 hingga 17 tahun.

Rabu (27/4/2016), Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Prabowo Agro Yuwono mengatakan, para mucikari ini terlebih dahulu mencari calon PSK dari beberapa daerah yang berada di Jawa Tengah.

Setelah mendapatkan beberapa korban, para pelaku sengaja memberikan kelonggaran para korban untuk leluasa berbelanja kebutuhan sehari-hari, seperti handphone, make up, dan baju yang disukai.

Setelah korban mendapatkan kebutuhan tersebut, pelaku membebankan pengeluaran belanja barang-barang itu kepada korban. Pelaku akhirnya berhasil menjebak para korban untuk bersedia melayani pria hidung belang.

Dari hasil penyidikan sementara, para gadis di bawah umur ini dipekerjakan sebagai PSK dengan tarif Rp600 ribu hingga Rp1 juta untuk sekali kencan.

Polda Jatim kini masih mengejar dan mencari pelaku lain. Selain itu, petugas juga melakukan pengembangan dan bekerja sama dengan Polda Jateng.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3220 seconds (0.1#10.140)