KGPAA Paku Alam X Ditetapkan sebagai Wagub DIY

Senin, 25 April 2016 - 23:01 WIB
KGPAA Paku Alam X Ditetapkan...
KGPAA Paku Alam X Ditetapkan sebagai Wagub DIY
A A A
YOGYAKARTA - Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Paku Alam X secara resmi ditetapkan sebagai Wakil Gubernur (Wagub) DIY melalui Rapat Paripurna DPRD DIY, Senin malam (25/4/2016). Rapat Paripurna ini memenuhi quorum karena dihadiri 35 dari 55 anggota DPRD DIY.

Tujuh Fraksi di DPRD DIY memberikan pandangan umum atas penetapan Paku Alam X sebagai Wagub DIY sisa masa bakti 2012-2017 tersebut. Pada kesempatan tersebut, Fraksi PAN kembali menagih amanat Undang-undang Noor 13/2012 tentang Keistimewaan DIY (UUK DIY), terutama pasal 28 dan 43.

Ketua Fraksi PAN DPRD DIY Suharwanta menyetujui seluruh hasil pembahasan Pansus dan memberikan selamat kepada Paku Alam X yang sudah ditetapkan sebagai Wakil Gubernur DIY seperti diatur dalam UUK DIY pasal 28. "Kami berharap semua hal diamanatkan UUK DIY bisa segera dilaksanakan," katanya.

Fraksi PKS DPRD DIY dalam pandangan umumnya berpesan agar KGPAA Paku Alam X terus menjaga Keistimewaan DIY. "Keistimewaan DIY adalah penghargaan dan pengakuan dari rakyat Indonesia atas jasa-jasa Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman yang telah berperan dan memberikan sumbangsih yang besar dalam mempertahankan, mengisi, dan menjaga keutuhan NKR," kata dia.

Ketua Fraksi Gerindra Suroyo berharap terisinya jabatan Wagub DIY bisa meningkatkan kinerja kepala daerah di DIY. Sejak KGPAA PA IX mangkat November lalu, Gubernur DIY Sri Sultan HB X bekerja sendiri tanpa wakil. "Keberadaan wakil dinilai bisa melengkapi fungsi kepala daerah di DIY," kata dia.

Ketua Fraksi PDIP Eko Suwanto mengatakan, keberadaan Wagub mendampingi Gubernur bisa menjadi satu kesatuan yang bekerja bersama dan sepenuh hati menjalankan amanat UUK. Apalagi kalau keduanya bisa memanfaatkan momentum berakhirnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017 untuk penyelarasan perencanaan pembangunan baik dari tingkat provinsi sampai desa-desa.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Penetapan Arif Noor Hartanto mengatakan, hari ini berita acara penetapan Wagub melalui Rapat Paripurna ini langsung dikirim ke Kementerian Dalam Negeri. "Ada dua hal yang kita minta," kata dia.

Pada kesempatan itu, Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengatakan, proses penetapan Wagub di DPRD DIY berlangsung lancar dan cepat. "Terimakasih kepada Dewan yang sudah memproses penetapan Wagub secara cepat, semoga nanti pelantikannya juga cepat, tapi terserah Presiden," katanya usai menghadiri rapat paripurna.

Raja Keraton Yogyakarta ini juga tidak keberatan atas permintaan Fraksi PAN agar Kasultanan dan Kadipaten mengumumkan paugeran sebagai amanat dari UUK DIY. "Nggak ada masalah, nanti itu (penyempurnaan aturan/paugeran) pasti akan terjadi. Siap mengumumkan, karena memang harus," tegasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5572 seconds (0.1#10.140)