Jessica Tak Dibebaskan, Kuasa Hukum Akan Gugat Polisi
Senin, 25 April 2016 - 12:29 WIB
Jessica Tak Dibebaskan, Kuasa Hukum Akan Gugat Polisi
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto akan menggugat polisi jika tidak membebaskan kliennya setelah masa tahanannya habis. Pasalnya, tiga minggu ini tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin ini akan berakhir.
Yudi mengatakan, polisi hanya memiliki waktu kurang dari tiga minggu untuk melengkapi berkas kasus Wayan Mirna Salihin. Pasalnya, waktu batas penahanan kliennya selama 120 hari itu akan segera habis. Dia juga akan mengajukan gugatan pada polisi dengan Undang-Undang nomor 26 tahun 2006 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
"Kalau penahanan Jessica diperpanjang, kami gugat polisi. Kami sertakan pribadinya penyidik sebagai tergugat. Sesuai UU Perbendaharaan Negara, kalau aset pribadi kan bisa disita pengadilan," kata Yudi di Jakarta, Senin (25/4/2016).
Menurut Yudi, dalam UU Nomor 26 tahun 2006 itu, kepolisian dengan jelas melanggar Pasal 9 poin H dengan ancaman maksimal 20 tahun dan minimal 10 tahun. Selain dilepaskan, Yudi juga meminta, agar polisi memulihkan namanya. Alasannya, kliennya tak bersalah dan telah mengalami kerugian materil serta inmateril.
"Jessica tak bisa kerja, kebebasannya dirampas, belum lagi namanya tercemar oleh pemberitaan media. Kalau polisi taat aturan dan melepaskan Jessica, kami sangat menghormatinya," tutupnya.
Yudi mengatakan, polisi hanya memiliki waktu kurang dari tiga minggu untuk melengkapi berkas kasus Wayan Mirna Salihin. Pasalnya, waktu batas penahanan kliennya selama 120 hari itu akan segera habis. Dia juga akan mengajukan gugatan pada polisi dengan Undang-Undang nomor 26 tahun 2006 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
"Kalau penahanan Jessica diperpanjang, kami gugat polisi. Kami sertakan pribadinya penyidik sebagai tergugat. Sesuai UU Perbendaharaan Negara, kalau aset pribadi kan bisa disita pengadilan," kata Yudi di Jakarta, Senin (25/4/2016).
Menurut Yudi, dalam UU Nomor 26 tahun 2006 itu, kepolisian dengan jelas melanggar Pasal 9 poin H dengan ancaman maksimal 20 tahun dan minimal 10 tahun. Selain dilepaskan, Yudi juga meminta, agar polisi memulihkan namanya. Alasannya, kliennya tak bersalah dan telah mengalami kerugian materil serta inmateril.
"Jessica tak bisa kerja, kebebasannya dirampas, belum lagi namanya tercemar oleh pemberitaan media. Kalau polisi taat aturan dan melepaskan Jessica, kami sangat menghormatinya," tutupnya.
(mhd)