Pelaku Mutilasi Wanita Hamil di Cikupa Terancam Hukuman Mati

Jum'at, 22 April 2016 - 17:15 WIB
Pelaku Mutilasi Wanita...
Pelaku Mutilasi Wanita Hamil di Cikupa Terancam Hukuman Mati
A A A
JAKARTA - Pelaku mutilasi wanita hamil di Cikupa, Tangerang, Banten Kusmayadi alias Agus terancam hukuman mati. Pasalnya, pelaku dituntut pasal berlapis.

"Pelaku kami kenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2016).

Menurut Krishna, polisi menerapkan pasal tentang pembunuhan berencana karena adanya keterangan pelaku yang tak singkron dengan keterangan dua saksi, yakni VA dan ER. Tersangka Agus mengaku membunuh secara mendadak, sedang keterangan dua saksi itu menunjuk kalau tersangka telah memiliki rencana melakukan pembunuhan itu.

"Pelaku berkata kalap lalu membunuh, sedang dua saksi itu menyebut pelaku sempat bertanya pada saksi, apakah membunuh itu dosa? Apakah kamu pernah membunuh orang? Artinya, disitu pelaku sudah ada pikiran membunuh," tuturnya.

Krishna menerangkan, setelah diperiksa secara intensif, diketahui kalau hubungan tersangka dengan korban adalah pasangan kumpul kebo. Sebelum melakukan penangkapan, polisi telah membuntuti tersangka di tempat persembunyiannya selama dua hari untuk memastikan kalau itu benar-benar tersangka.

Krishna mengungkapkan, tersangka Agus telah memiliki keluarga di Bogor dan memiliki satu anak. Namun, tersangka malah selingkuh dan memutuskan tinggal bersama dengan korban di kontrakan yang ada di Cikupa, Tangerang.

"Keduanya menjalin hubungan sampai korban hamil. Setelah hamil, keduanya memutuskan tinggal bersama di Cikupa. Selama itu, pelaku jug kerap bolak-balik ke rumahnya di Bogor," bebernya. (Baca: Tewas Mengenaskan, Wanita Hamil Ini Sempat Cekcok)

Namun, tambah Krishna, hubungan keduanya lantas tak harmonis, keduanya kerap terjadi cek-cok. Apalagi, saat korban meminta tersangka untuk menikahinya, Agus malah tak menggubrisnya. Puncak pertengkaran itu terjadi pada tanggal 10 April 2016. Tersangka membelikan nasi bungkus untuk dimakan bersama tapi malah terjadi perkelahian mulut.

"Korban marah, pelaku malah kalap, mencekik korban, dan memitingnya sampai 30 menit hingga tak bernafas. Korban tewas saat itu, tapi tak langsung dieksekusi mutilasi," tutupnya.
(mhd)
Berita Terkait
Tujuh Kasus Pembunuhan...
Tujuh Kasus Pembunuhan Sadis Mutilasi yang Mengegerkan Publik
Tewas Mengerikan, Tubuh...
Tewas Mengerikan, Tubuh Bos Ojol Ditemukan Terpotong-potong
Ecky dan Angela Korban...
Ecky dan Angela Korban Mutilasi Kenal Sejak 2018 lewat Forum Berkebun
Tak Ajarkan Consensual...
Tak Ajarkan Consensual Seks Barat, Pakta Integritas UI Dapat Dukungan
Sadis, Begini Jalannya...
Sadis, Begini Jalannya Rekonstruksi Pembunuhan Disertai Mutilasi Bos Galon di Semarang
Polisi Ungkap Identitas...
Polisi Ungkap Identitas Tersangka Keenam Pelaku Mutilasi Abby Choi, Teman Mantan Suami
Berita Terkini
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
37 menit yang lalu
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
48 menit yang lalu
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
54 menit yang lalu
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
3 jam yang lalu
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
3 jam yang lalu
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
3 jam yang lalu
Infografis
Iran Serukan Hukuman...
Iran Serukan Hukuman Mati untuk PM Benjamin Netanyahu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved