Dorong Motor Mahasiswi, Pelajar SMP Babak Belur Dihajar Massa
Kamis, 21 April 2016 - 16:18 WIB
Dorong Motor Mahasiswi, Pelajar SMP Babak Belur Dihajar Massa
A
A
A
BEKASI - Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) babak belur dihajar massa di Perumahan Semer Indah Blok A No 1, RT 5/3, Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Siswa SMP berinisial GL (14), terpergok sedang mencuri motor milik seorang mahasiswi.
Tidak hanya GL, pelaku lainnya Zulfikar bin Joni (29) juga mengalami nasib yang sama dengan pelajar SMP itu. Bahkan, motor Mio bodong yang digunakan pelaku juga dibakar massa yang kesal dengan ulah kawanan curanmor ini.
Kapolsek Tarumajaya, AKP James Silitonga mengatakan, keduanya nekat mencuri lantaran ingin memiliki uang untuk jajan, sedangkan otak pelakunya adalah Zulfikar. Kalau GL hanya dihasut untuk ikut mencuri sepeda motor. "Keduanya sudah kami amankan," ujarnya.
James menjelaskan, sebelum mencuri keduanya terlebih dahulu berkeliling di Desa Pahlawan Setia untuk mencari sasaran. Bermodalkan sepeda motor Yamaha Mio milik orangtua GL, keduanya melaju dan mengamati rumah warga untuk mencuri.
Laju kendaraannya lalu terhenti saat melihat sepeda motor Honda Supra X dengan nopol B 6669 KLT milik seorang mahasiswi bernama Nurhayati (28), tengah terparkir di teras rumah. Zulfikar lalu turun dari motornya dan membuka paksa rumah kunci motor Nurhayati dengan letter T.
Setelah itu GL mendorong motor Nurhayati, sedangkan Zulfikar melaju pelan memakai motor Mio milik GL. Tak disangka, Nurhayati yang memergoki aksi GL langsung meneriaki maling. Mereka panik lalu berusaha melarikan diri.
GL kabur dengan motor korban dan Zulfikar kabur pakai motor GL. Namun, usaha mereka melarikan diri gagal lantaran, warga terlebih dahulu mengamankan mereka. Alhasil, warga yang geram langsung meneroyok mereka dan membakar sepeda motornya.
Kanit Reskrim Polsek Tarumajaya, Iptu Jefri menambahkan, saat kedua pelaku diamankan warga, petugas yang sedang berpatroli langsung mengevakuasi kedua pelaku. "Mereka sudah beraksi sebanyak tiga kali di wilayah hukum Tarumajaya," tambahnya.
Motor hasil curiannya, kata dia, biasa dijual ke daerah Karawang dengan harga bervariasi dari Rp1 juta sampai Rp3 juta tergantung kondisi motor. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
Tidak hanya GL, pelaku lainnya Zulfikar bin Joni (29) juga mengalami nasib yang sama dengan pelajar SMP itu. Bahkan, motor Mio bodong yang digunakan pelaku juga dibakar massa yang kesal dengan ulah kawanan curanmor ini.
Kapolsek Tarumajaya, AKP James Silitonga mengatakan, keduanya nekat mencuri lantaran ingin memiliki uang untuk jajan, sedangkan otak pelakunya adalah Zulfikar. Kalau GL hanya dihasut untuk ikut mencuri sepeda motor. "Keduanya sudah kami amankan," ujarnya.
James menjelaskan, sebelum mencuri keduanya terlebih dahulu berkeliling di Desa Pahlawan Setia untuk mencari sasaran. Bermodalkan sepeda motor Yamaha Mio milik orangtua GL, keduanya melaju dan mengamati rumah warga untuk mencuri.
Laju kendaraannya lalu terhenti saat melihat sepeda motor Honda Supra X dengan nopol B 6669 KLT milik seorang mahasiswi bernama Nurhayati (28), tengah terparkir di teras rumah. Zulfikar lalu turun dari motornya dan membuka paksa rumah kunci motor Nurhayati dengan letter T.
Setelah itu GL mendorong motor Nurhayati, sedangkan Zulfikar melaju pelan memakai motor Mio milik GL. Tak disangka, Nurhayati yang memergoki aksi GL langsung meneriaki maling. Mereka panik lalu berusaha melarikan diri.
GL kabur dengan motor korban dan Zulfikar kabur pakai motor GL. Namun, usaha mereka melarikan diri gagal lantaran, warga terlebih dahulu mengamankan mereka. Alhasil, warga yang geram langsung meneroyok mereka dan membakar sepeda motornya.
Kanit Reskrim Polsek Tarumajaya, Iptu Jefri menambahkan, saat kedua pelaku diamankan warga, petugas yang sedang berpatroli langsung mengevakuasi kedua pelaku. "Mereka sudah beraksi sebanyak tiga kali di wilayah hukum Tarumajaya," tambahnya.
Motor hasil curiannya, kata dia, biasa dijual ke daerah Karawang dengan harga bervariasi dari Rp1 juta sampai Rp3 juta tergantung kondisi motor. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
(mhd)