Dorong Motor Mahasiswi, Pelajar SMP Babak Belur Dihajar Massa

Kamis, 21 April 2016 - 16:18 WIB
Dorong Motor Mahasiswi,...
Dorong Motor Mahasiswi, Pelajar SMP Babak Belur Dihajar Massa
A A A
BEKASI - Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) babak belur dihajar massa di Perumahan Semer Indah Blok A No 1, RT 5/3, Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Siswa SMP berinisial GL (14), terpergok sedang mencuri motor milik seorang mahasiswi.

Tidak hanya GL, pelaku lainnya Zulfikar bin Joni (29) juga mengalami nasib yang sama dengan pelajar SMP itu. Bahkan, motor Mio bodong yang digunakan pelaku juga dibakar massa yang kesal dengan ulah kawanan curanmor ini.

Kapolsek Tarumajaya, AKP James Silitonga mengatakan, keduanya nekat mencuri lantaran ingin memiliki uang untuk jajan, sedangkan otak pelakunya adalah Zulfikar. Kalau GL hanya dihasut untuk ikut mencuri sepeda motor. "Keduanya sudah kami amankan," ujarnya.

James menjelaskan, sebelum mencuri keduanya terlebih dahulu berkeliling di Desa Pahlawan Setia untuk mencari sasaran. Bermodalkan sepeda motor Yamaha Mio milik orangtua GL, keduanya melaju dan mengamati rumah warga untuk mencuri.

Laju kendaraannya lalu terhenti saat melihat sepeda motor Honda Supra X dengan nopol B 6669 KLT milik seorang mahasiswi bernama Nurhayati (28), tengah terparkir di teras rumah. Zulfikar lalu turun dari motornya dan membuka paksa rumah kunci motor Nurhayati dengan letter T.

Setelah itu GL mendorong motor Nurhayati, sedangkan Zulfikar melaju pelan memakai motor Mio milik GL. Tak disangka, Nurhayati yang memergoki aksi GL langsung meneriaki maling. Mereka panik lalu berusaha melarikan diri.

GL kabur dengan motor korban dan Zulfikar kabur pakai motor GL. Namun, usaha mereka melarikan diri gagal lantaran, warga terlebih dahulu mengamankan mereka. Alhasil, warga yang geram langsung meneroyok mereka dan membakar sepeda motornya.

Kanit Reskrim Polsek Tarumajaya, Iptu Jefri menambahkan, saat kedua pelaku diamankan warga, petugas yang sedang berpatroli langsung mengevakuasi kedua pelaku. "Mereka sudah beraksi sebanyak tiga kali di wilayah hukum Tarumajaya," tambahnya.

Motor hasil curiannya, kata dia, biasa dijual ke daerah Karawang dengan harga bervariasi dari Rp1 juta sampai Rp3 juta tergantung kondisi motor. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
(mhd)
Berita Terkait
Curi Motor, 2 Bandit...
Curi Motor, 2 Bandit Berjimat Kebal Babak Belur Dikeroyok Massa
Ditinggal Ngetik Berita,...
Ditinggal Ngetik Berita, Motor Wartawan Digondol Maling
Hendak Jual Motor Curian,...
Hendak Jual Motor Curian, Pemuda Ini Malah Diringkus Polisi
Tim Sultan Polres Tebo...
Tim Sultan Polres Tebo Jambi Bekuk Dua Pelaku Curanmor
Viral, 2 Maling Bawa...
Viral, 2 Maling Bawa Kabur Motor Tukang Bangunan di Pademangan
Penipu dengan Modus...
Penipu dengan Modus Beli Motor, Pria Gaek Diciduk Polisi
Berita Terkini
60,5% Wilayah Indonesia...
60,5% Wilayah Indonesia Telah Memasuki Musim Kemarau
53 menit yang lalu
UMB Bangun Sistem Pengelolaan...
UMB Bangun Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu di Pondok Kelor Tangerang
1 jam yang lalu
Gunung Dukono Erupsi,...
Gunung Dukono Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik Setinggi 2.300 Meter
1 jam yang lalu
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
9 jam yang lalu
Penampakan Tiang dan...
Penampakan Tiang dan Tangga JPO Tendean Dipotong Petugas Gabungan
11 jam yang lalu
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi...
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi Pemkab Bandung dalam Perkuat Pengawasan Berbasis Digital
11 jam yang lalu
Infografis
4 Skenario Timnas Indonesia...
4 Skenario Timnas Indonesia di Babak 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved