Jika Tak Dilantik, Bupati Rohul Terpilih Siap Tempuh Jalur Hukum
A
A
A
ROKAN HULU - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tiba-tiba kemarin membatalkan pelantikan dua kepala daerah di Riau yakni Rokan Hulu dan Pelalawan. Jika tidak dilantik, Bupati Rohul terpilih, Suparman siap tempuh jalur hukum.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Bupati Rohul terpilih, Eva Nora. Menurutnya tidak ada alasan Kemendagri mengulur-ulur pelantikan Suparman.
Karena apapun yang terjadi, tidak ada halangan untuk tidak melantik bupati terpilih. Karena sesuai peranturan perundang-undangan, Suparman wajib dilantik walaupun di dalam tahanan sekalipun.
"Jika tidak ada kejelasan apalagi membatakan SK (Surat Keputusan) pelantikan Bupati Rohul terpilih, kita akan menempuh jalur hukum. Karena tidak ada hal yang bisa menghalangi pelantikan bupati terpilih. Malah jika tidak dilantik jadi permasalah hukum," ucap Eva Nora, Rabu (20/4/2016).
Namun sejauh ini, pihaknya masih bersabar terhadap keputusan Kemendagri yang membatalkan pelantikan bupati terpilih. Karena menurutnya, yang dilakukan Kemendagri adalah menunda, bukan membatalkan.
"Sejauh ini kita lihat dululah perkembangan bagaimana. Karena Kemendagri menyebut bahwa pelantikan bukan dibatalkan tapi ditunda. Jadi kita tunggu saja. Namun kita minta harus ada batas waktu, tidak berlama-lama," tukasnya.
Selain menunda pelantikan Bupati Rohul terpilih, Kemendagri juga menunda pelantikan Bupati Pelalawan, HM Haris. Bupati Rohul terpilih saat ini berstatus tersangka kasus suap APBD Riau tahun 2015. Mantan Ketua DPRD Riau juga sudah dicekal KPK untuk tidak berpergian ke luar negeri.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Bupati Rohul terpilih, Eva Nora. Menurutnya tidak ada alasan Kemendagri mengulur-ulur pelantikan Suparman.
Karena apapun yang terjadi, tidak ada halangan untuk tidak melantik bupati terpilih. Karena sesuai peranturan perundang-undangan, Suparman wajib dilantik walaupun di dalam tahanan sekalipun.
"Jika tidak ada kejelasan apalagi membatakan SK (Surat Keputusan) pelantikan Bupati Rohul terpilih, kita akan menempuh jalur hukum. Karena tidak ada hal yang bisa menghalangi pelantikan bupati terpilih. Malah jika tidak dilantik jadi permasalah hukum," ucap Eva Nora, Rabu (20/4/2016).
Namun sejauh ini, pihaknya masih bersabar terhadap keputusan Kemendagri yang membatalkan pelantikan bupati terpilih. Karena menurutnya, yang dilakukan Kemendagri adalah menunda, bukan membatalkan.
"Sejauh ini kita lihat dululah perkembangan bagaimana. Karena Kemendagri menyebut bahwa pelantikan bukan dibatalkan tapi ditunda. Jadi kita tunggu saja. Namun kita minta harus ada batas waktu, tidak berlama-lama," tukasnya.
Selain menunda pelantikan Bupati Rohul terpilih, Kemendagri juga menunda pelantikan Bupati Pelalawan, HM Haris. Bupati Rohul terpilih saat ini berstatus tersangka kasus suap APBD Riau tahun 2015. Mantan Ketua DPRD Riau juga sudah dicekal KPK untuk tidak berpergian ke luar negeri.
(sms)