Diputus Pacar, Video Mesum Malam Tahun Baru Disebar
A
A
A
PADANG - Seorang pemuda berinisial NP (22) warga Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat diamankan aparat Satreskrim Polres Padang Pariaman, karena menyebarkan video mesumnya bersama sang mantan pacar di media sosial Facebook.
”Pelaku sudah ditahan di mapolres. Keterangan pelaku, dia sudah berhubungan badan dengan korban sejak awal tahun,” ungkap Kapolres Padang Pariaman AKBP Rudi Yulianto, kepada wartawan, Minggu (17/4/2016)
Kepada polisi, NP mengaku sengaja mengupload video tak senonoh tersebut lantaran sakit hari diputuskan pacar. “Video tersebut banyak ditonton teman-teman korban, dan membuat korban mendapat tekanan mental, serta psikologi,” terangnya.
Bahkan, kata Rudi, korban malah memutuskan mengundurkan diri dari sekolah. Namun terus diberi saran nasehat, akhirnya bersama orangtuanya melaporkan tindakan NP ke polisi.
“Korban sudah melapor ke polres pada Kamis 7 April 2016 dan kami langsung melakukan pengintaian. Jumat 8 April 2016, kami langsung menangkap pelaku. Kasus ini masih dalam penyelidikan di PPA Satreskrim,” tegasnya.
Sementara menurut korban, tindakan mesum itu dilakukan saat perayaan Tahun Baru 2016, di mana saat itu korban masih duduk di bangku SMA dibujuk untuk melakukan hubungan intim sebagai bukti cintanya.
Tidak hanya sekali, perbuatan yang sama berlanjut untuk kedua dan ketiga kalinya. Diputuskannya NP karena sering melakukan kekerasan kepada korban. NP tidak segan memukul korban jika keinginannya tak dikabulkan.
“Tersangka NP akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 junto Pasal 7 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor II tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkasnya.
”Pelaku sudah ditahan di mapolres. Keterangan pelaku, dia sudah berhubungan badan dengan korban sejak awal tahun,” ungkap Kapolres Padang Pariaman AKBP Rudi Yulianto, kepada wartawan, Minggu (17/4/2016)
Kepada polisi, NP mengaku sengaja mengupload video tak senonoh tersebut lantaran sakit hari diputuskan pacar. “Video tersebut banyak ditonton teman-teman korban, dan membuat korban mendapat tekanan mental, serta psikologi,” terangnya.
Bahkan, kata Rudi, korban malah memutuskan mengundurkan diri dari sekolah. Namun terus diberi saran nasehat, akhirnya bersama orangtuanya melaporkan tindakan NP ke polisi.
“Korban sudah melapor ke polres pada Kamis 7 April 2016 dan kami langsung melakukan pengintaian. Jumat 8 April 2016, kami langsung menangkap pelaku. Kasus ini masih dalam penyelidikan di PPA Satreskrim,” tegasnya.
Sementara menurut korban, tindakan mesum itu dilakukan saat perayaan Tahun Baru 2016, di mana saat itu korban masih duduk di bangku SMA dibujuk untuk melakukan hubungan intim sebagai bukti cintanya.
Tidak hanya sekali, perbuatan yang sama berlanjut untuk kedua dan ketiga kalinya. Diputuskannya NP karena sering melakukan kekerasan kepada korban. NP tidak segan memukul korban jika keinginannya tak dikabulkan.
“Tersangka NP akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 junto Pasal 7 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor II tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkasnya.
(san)