Tiga Oknum TNI Terlibat Narkoba Dipecat

Rabu, 13 April 2016 - 18:59 WIB
Tiga Oknum TNI Terlibat...
Tiga Oknum TNI Terlibat Narkoba Dipecat
A A A
MAJALENGKA - Tiga oknum anggota TNI berpangkat sersan dan kopral di wilayah Komando Resort Militer (Korem) 063/Sunan Gunung Jati, dipecat secara tidak hormat karena terlibat kasus narkoba.

Hal itu diungkapkan Danrem 063 Sunan Gunung Jati Kolonel Inf Sutjipto. Menurut Danrem, ketiga oknum anggota TNI yang diberhentikan secara tidak hormat itu, tercatat bertugas di Kodim Kabupaten Kuningan.

Ketiga anggota itu berpangkat kopral dan sersan. Mereka sendiri pemain pemula dan satunya pengawal penyaluran barang haram tersebut.

"Jadi yang dipecat itu bukan di Kodim Majalengka, tapi di Kodim Kuningan. Ini artinya hukuman berlaku bagi semua anggota TNI yang terlibat narkoba," ujarnya, kepada wartawan, Rabu (13/4/2016).

Ditambahkan dia, dirinya tidak akan menolerir siapa pun anggota TNI yang terlibat dalam kasus narkoba akan mendapatkan hukuman dan sanksi yang berat.

"Pokoknya siapapun itu orangnya, bila ada anggota terlibat dan terjerumus dengan narkoba, hukumannya pemecatan," tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengimbau, agar anggota TNI dekat dengan rakyatnya. Namun, bila ada anggota yang melanggar atau berperilaku tidak patut, maka tidak akan segan-segan dipecat.

Dia mengaku, belum lama ini telah menggelar pelaksanaan tes urine yang diikuti sekitar 200 prajurit TNI di Makorem setempat. Kegiatan tes urine dilaksanakan sesuai dengan perintah Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.

Bukan hanya itu, pihaknya juga mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama para santri dan ustaz, agar mewaspadai peredaran barang haram tersebut, karena santri dan ustaz menjadi salah satu target sasaran narkoba.

"Memang di Majalengka belum ada santri dan ustaz terlibat narkoba, tapi tetap harus diwaspadai. Sebab salah satu santri dan ustaz di wilayah Jawa ada yang mengonsumsi narkoba," paparnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0873 seconds (0.1#10.140)