Rentetan Teror yang Menimpa Keluarga Siyono

Rabu, 13 April 2016 - 16:08 WIB
Rentetan Teror yang...
Rentetan Teror yang Menimpa Keluarga Siyono
A A A
YOGYAKARTA - Kasus meninggalnya terduga teroris Siyono usai ditangkap Densus 88 yang diyakini telah mengabaikan hak asasi manusia terus bergulir.

Tim advokasi dari PP Muhammadiyah bahkan melihat masih saja ada upaya-upaya teror yang diduga dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap keluarga almarhum.

Menurut Dekan Fakultas Hukum UMY Dr Trisno Raharjo, paya-upaya peneroran tersebut tampak jelas dalam keseharian keluarga Siyono. Misalnya saat Propam Polri meminta kesediaan keluarga untuk dijadikan saksi pelanggaran etik anggota Densus 88.

"Ayah Siyono, Bapak Mardiyo kemarin telah dimintai keterangan sebagai saksi. Dan kami menyesalkan adanya pertanyaan-pertanyaan terkait autopsi yang tidak ada hubungannya dengan pelanggaran etik," katanya, Rabu (13/4/2016).

Ditambahkan dia, meminta autopsi kepada keluarga korban merupakan wujud teror bagi keluarga Siyono. Jika penyelidikan Propam Polri terkait pelanggaran etik, harusnya pertanyaan yang diajukan lebih pada proses penangkapan dan penggeledehan.

Upaya-upaya teror lain yang diterima keluarga Siyono ialah berupa barang pemberian. Awalnya, istri Siyono yang sempat diberi uang, dan belum lama ini ada pula bingkisan yang dikirim ke rumah, meski ternyata isinya makanan.

"Rumah keluarga Siyono di Klaten juga sering mendapat kunjungan orang tak dikenal. Bahkan hal tersebut membuat anak-anak almarhum trauma. Bagi kami ini sudah bentuk dari upaya-upaya teror yang membuat keluarga Siyono tidak nyaman," tuturnya.

Trisno mengungkapkan, jika melihat kasus yang menimpa Siyono, sebagai tim advokasi hak asasi manusia, pihaknya jelas menyatakan kejadian tersebut tidak hanya sekedar kasus pelanggaran etik oknum polisi, tapi sudah menjadi tindak pidana.

Trisno pun mempertanyakan status Siyono saat ditangkap, apakah benar masih terduga atau telah ditetapkan tersangka.

"Untuk status Siyono saja pihak kepolisian tidak transparan. Jika statusnya terduga, setahu saya di semua buku hukum belum pernah ada terminologi terduga," ungkapnya.

Sebaliknya, kalau statusnya tersangka, pelanggaran etik yang dilakukan oknum Densus 88 lebih parah lagi, karena seharusnya mengikuti koridor dari hukum acara.
(san)
Berita Terkait
Tujuh Kasus Pembunuhan...
Tujuh Kasus Pembunuhan Sadis Mutilasi yang Mengegerkan Publik
Kasus Covid Omicron...
Kasus Covid Omicron XBB Indonesia Terb­anyak di Asia Tenggara
Kasus Bertambah 7.533,...
Kasus Bertambah 7.533, COVID-19 di Indonesia 1.306.141 kasus.
Update Corona: 1.314.634...
Update Corona: 1.314.634 Positif , 1.121.411 Sembuh
Sidang Kasus Makelar...
Sidang Kasus Makelar Kasus Terdakwa Rohadi
Gaya Hidup-Stimulus...
Gaya Hidup-Stimulus Menjadi Faktor Pemicu Artis Terjerat Narkoba
Berita Terkini
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
16 menit yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
1 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
2 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
2 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
4 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
4 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved