Polisi di Sidrap Ungkap Narkoba Jenis Baru

Selasa, 12 April 2016 - 17:30 WIB
Polisi di Sidrap Ungkap...
Polisi di Sidrap Ungkap Narkoba Jenis Baru
A A A
SIDRAP - Peredaran narkoba jenis baru terungkap di wilayah hukum Polres Kabupaten Sidrap, Selasa (12/4/2016) . Unit Reskrim Narkoba Polres Sidrap bekerjasama dengan Polsek Dua Pitue, berhasil mengungkap narkotika jenis baru yang mematikan bernama CC Four (CC4) atau bloter.

Narkoba jenis baru itu gagal edar setelah kepolisian dari Polsek Dua Pitue berhasil meringkus Mahyuddin alias La Balanda (45) warga asal Bendoro, Desa Talumae, Kecamatan Watang Sidenreng, Senin (11/4/2016) sekitar pukul 17.00 Wita.

Terungkapnya kasus narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang kerap melihat orang tidak dikenal bolak balik ke kediaman Mahyuddin yang sehari-hari bekerja sebagai petani.

Polisi kemudian bergerak. Salah satu aparat yang menyamar sebagai pembeli melakukan transaksi dengan pelaku. Dari tangan pelaku ditemukan tujuh potongan kecil CC4 selain 6 paket sabu siap edar.

Kapolres AKBP Anggi Naulifar Siregar mengatakan, tersangka Mahyuddin menyembunyikan dan menyelipkan di batang pohon kayu semua barang buktinya di belakang rumahnya.

"Narkoba ini jenis baru. Efeknya sangat keras. Lima kali lebih kuat dari efek sabu. Lebih berbahaya dari ekstasi dan tentunya memiliki efek membunuh sangat cepat bagi yang mengonsumsinya," jelas dia.

Sementara Kasat Narkoba AKP Adriyan Frederick Kopong mengungkapkan, peredaran bloter saat ini dalam pengembangan pihaknya guna mengungkap asal barang yang dimiliki pelaku.

"Sampel narkoba sudah kami kirim ke Labfor Polda Sulselbar untuk memastikan kandungan narkoba jenis baru ini," ujarnya.

Dipaparkan, narkoba jenis bloter memiliki bentuk yang tipis dan kecil, menyerupai perangko. Dari pengakuan tersangka, perpotong bloter dijualnya dengan harga Rp500 ribu.

Pada hari yang sama, di lokasi berbeda dibekuk lelaki Kahar alias I Mila (30) warga Jalan Pude, Desa Kalosi, kecamatan Dua Pitue. Dari tangan lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai perias pengantin itu, ditemukan 14 saset paket sabu, 3 saset kosong, sebuah timbangan digital, 1 pipet dan satu unit alat isap sabu.

Ikut diamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Sariyanti (36) warga asal Dusun Mampise, Desa Betao Riawa, Duapitue. Dari tangannya diamankan enam saset paket sabu, satu unit timbangan digital merk CHQ Pocket Scale, uang tunai diduga hasil penjualan narkoba Rp859 ribu.

Selain itu juga ada 2 buah masing-masing ponsel merk Samsung dan buku rekening Bank BRI. Para pelaku diganjar Undang-undang narkotika Nomor 35 tahun 2009.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1101 seconds (0.1#10.140)