Nyabu, 2 Pemandu Karaoke KyuKyu KTV Dipecat
A
A
A
SEMARANG - Manajemen KyuKyu KTV membenarkan jika ada dua Ladies Escort (LC) alias pemandu karaoke, serta satu oknum staf terjaring razia narkoba yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.
Manager Outlet KyuKyu KTV Arie Kurniawan mengatakan, itu merupakan pelanggaran berat dan tertuang dalam kontrak kerja yang wajib ditandatangani oleh seluruh staf tanpa terkecuali.
"Kami melarang keras penyalahgunaan narkoba," ungkapnya, kepada wartawan, Minggu (10/4/2016).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Tengah menangkap seorang laki-laki berinisial H yang merupakan koordinator LC di KyuKyu karaoke. Ini merupakan buntut dari dua LC yang sebelumnya diciduk polisi, masing-masing DPS (21) dan FF (22).
Mereka diciduk pada Kamis 31 Maret 2016 di tempat kosnya, Kos Paviliun, Jalan Kijang Selatan, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. Sebabnya, mereka terindikasi positif mengonsumsi sabu saat dites urine.
Penyelidikan polisi, sabu dipasok H. Namun dari ketiganya tidak didapati barang bukti, sehingga hanya dilakukan rehabilitasi. H diciduk polisi sehari setelah dua LC itu dites urine.
"H ditangkap di luar KyuKyu KTV. Hal tersebut jelas bukan tanggung jawab kami sebagai manajemen. Dan sejak tanggal 5 April 2016, oknum tersebut sudah tidak hadir di Kyukyu," lanjut Arie.
Terpisah, Kepala Subdit II Dit Resnarkoba Polda Jawa Tengah AKBP Carto Nuryanto mengatakan, dengan adanya insiden itu pihaknya melakukan pengawasan khusus kepada KyuKyu Karaoke.
"Tidak menutup kemungkinan ada peredaran. Untuk yang kami amankan, hanya dikenai wajib lapor," kata Carto.
Diketahui, pada Rabu 7 April 2016 malam, polisi melakukan razia di tujuh tempat karaoke di Kota Semarang. Hasilnya memang semuanya negatif.
Pemeriksaan dilakukan menyeluruh, baik bawaan pengunjung maupun pekerjanya, cek fisik kornea mata hingga tes urine. Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Sindikat Narkoba (Bersinar) yang dilakukan Polri.
Manager Outlet KyuKyu KTV Arie Kurniawan mengatakan, itu merupakan pelanggaran berat dan tertuang dalam kontrak kerja yang wajib ditandatangani oleh seluruh staf tanpa terkecuali.
"Kami melarang keras penyalahgunaan narkoba," ungkapnya, kepada wartawan, Minggu (10/4/2016).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Tengah menangkap seorang laki-laki berinisial H yang merupakan koordinator LC di KyuKyu karaoke. Ini merupakan buntut dari dua LC yang sebelumnya diciduk polisi, masing-masing DPS (21) dan FF (22).
Mereka diciduk pada Kamis 31 Maret 2016 di tempat kosnya, Kos Paviliun, Jalan Kijang Selatan, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. Sebabnya, mereka terindikasi positif mengonsumsi sabu saat dites urine.
Penyelidikan polisi, sabu dipasok H. Namun dari ketiganya tidak didapati barang bukti, sehingga hanya dilakukan rehabilitasi. H diciduk polisi sehari setelah dua LC itu dites urine.
"H ditangkap di luar KyuKyu KTV. Hal tersebut jelas bukan tanggung jawab kami sebagai manajemen. Dan sejak tanggal 5 April 2016, oknum tersebut sudah tidak hadir di Kyukyu," lanjut Arie.
Terpisah, Kepala Subdit II Dit Resnarkoba Polda Jawa Tengah AKBP Carto Nuryanto mengatakan, dengan adanya insiden itu pihaknya melakukan pengawasan khusus kepada KyuKyu Karaoke.
"Tidak menutup kemungkinan ada peredaran. Untuk yang kami amankan, hanya dikenai wajib lapor," kata Carto.
Diketahui, pada Rabu 7 April 2016 malam, polisi melakukan razia di tujuh tempat karaoke di Kota Semarang. Hasilnya memang semuanya negatif.
Pemeriksaan dilakukan menyeluruh, baik bawaan pengunjung maupun pekerjanya, cek fisik kornea mata hingga tes urine. Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Sindikat Narkoba (Bersinar) yang dilakukan Polri.
(san)