Terbukti Nyabu, Oknum Anggota DPRD Terlihat Jalan di Mal

Sabtu, 09 April 2016 - 11:07 WIB
Terbukti Nyabu, Oknum...
Terbukti Nyabu, Oknum Anggota DPRD Terlihat Jalan di Mal
A A A
MANADO - Oknum anggota DPRD Kota Manado berinisial CL yang telah ditetapkan tersangka kasus narkoba oleh Polda Sulut, sudah terlihat jalan-jalan di sebuah mal di Kota Manado. Sebelumnya CL ditangkap karena memiliki 0,15 gram sabu dan terbukti memakai narkoba jenis sabu saat tes urine oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulut.

Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Edy Djubaedi mengatakan, hasil assesmen tersangka CL hanya berstatus pemakai situasional. Sebab itu, setiap pemakai berhak mendapatkan pengobatan atau rehabilitasi.

"Namun proses hukum masih sementara berjalan. Bukan berarti tersangka sudah di bebaskan, tersangka masih akan menjalani sidang karena terbukti memiliki dan Menkonsumsi Narkoba. Nanti di sidang yang memvonisnya," jelas dia, Sabtu (9/4/2016).

Pantauan, foto CL yang sedang jalan-jalan ke mal menghebohkan dunia Maya. Khususnya di media sosial group Facebook bernama Manguni Team123 Reskrimum. Bahkan digroup tersebut menjadi tranding topic tentang kasus CL.

Admin Group Manguni Team123 Reskrimum sekaligus sebagai Direrktur Reskrimum Polda Sulut Kombes Pitra Ratulangi pun angkat bicara. Dalam group tersebut Ratulangi melakukan postingan status dengan menuliskan, walaupun ini diluar rana tugas kami, setelah admin menjelaskan kiranya tidak ada postingan dan komentar tentang narkoba di group ini.

Lanjut Ratulangi, berikut ini adalah hasil konfirmasi langsung ke penyidik yang menangani perkara ini. Tersangka atas nama CL tempat kejadian perkara (TKP) Happy Pupy tidak dilakukan penahan. Di karenakan barang bukti hanya 0,15 gram, sesuai Surat Edaran MA, keputusan bersama Kejagung, Menkes, Mensos, Kapolri, Kepala BNN, bahwa barang bukti dibawah 1 gram narkotika jenis sabu tidak dilakukan penahanan.

Tetapi dilakukan rehabilitasi medis di rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh negara, dan dilakukan assesment oleh tim asesor yang terdiri dari Kejaksaan, Penyidik Polri, BNNP, Psikiatri, Kedokteran.

"Jadi bukan penyidik yang menentukan ditahan atau tidak, tetapi oleh hasil tim assement yang menentukan dalam sebuah mekanisme penilaian apakah terdakwa sebagai korban, pecandu, pemakai, jaringan, pengedar, atau bandar," jelas dia.

Dia menambahkan, dari hasil assesment anggota DPRD tersebut hanya sebagai pemakai (dianggap korban) dan terlebih dari pada itu, penyidik harus mengikuti surat rekomendasi tim assesment bahwa tersangka dikenakan rehabilitasi jalanan.

"Walaupun tersangka ini tidak ditahan, namun kasus ini tetap diproses hukum oleh Penyidik Ditresnarkoba Polda Sulut sebagaimana ketentuan UU 35/2009. (tes urine +) Pasal 112, 127 dengan ancaman hukuman tidak lebih dari 4 tahun," pungkas dia.
(sms)
Berita Terkait
Penggerebekan 165 Kilogram...
Penggerebekan 165 Kilogram Sabu-sabu di Aceh Barat
Pabrik Sabu di Karawaci,...
Pabrik Sabu di Karawaci, Polisi Ungkap Tersangka Sering Pindah-pindah Tempat
Jaringan Narkoba Internasional...
Jaringan Narkoba Internasional Incar Perairan Batam, Penyelundupan Sabu Hampir 3 Kg Digagalkan
Polres Muba Sikat Empat...
Polres Muba Sikat Empat Pengedar Narkoba
Fakta Buruk Tentang...
Fakta Buruk Tentang Sabu, Barang Bukti Millen Cyrus
Satuan Narkoba Polrestro...
Satuan Narkoba Polrestro Depok Amankan Sabu Sebanyak 46 Kilogram
Berita Terkini
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
22 menit yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
58 menit yang lalu
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
3 jam yang lalu
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
7 jam yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
8 jam yang lalu
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
8 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved