Terbukti Nyabu, Oknum Anggota DPRD Terlihat Jalan di Mal
A
A
A
MANADO - Oknum anggota DPRD Kota Manado berinisial CL yang telah ditetapkan tersangka kasus narkoba oleh Polda Sulut, sudah terlihat jalan-jalan di sebuah mal di Kota Manado. Sebelumnya CL ditangkap karena memiliki 0,15 gram sabu dan terbukti memakai narkoba jenis sabu saat tes urine oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulut.
Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Edy Djubaedi mengatakan, hasil assesmen tersangka CL hanya berstatus pemakai situasional. Sebab itu, setiap pemakai berhak mendapatkan pengobatan atau rehabilitasi.
"Namun proses hukum masih sementara berjalan. Bukan berarti tersangka sudah di bebaskan, tersangka masih akan menjalani sidang karena terbukti memiliki dan Menkonsumsi Narkoba. Nanti di sidang yang memvonisnya," jelas dia, Sabtu (9/4/2016).
Pantauan, foto CL yang sedang jalan-jalan ke mal menghebohkan dunia Maya. Khususnya di media sosial group Facebook bernama Manguni Team123 Reskrimum. Bahkan digroup tersebut menjadi tranding topic tentang kasus CL.
Admin Group Manguni Team123 Reskrimum sekaligus sebagai Direrktur Reskrimum Polda Sulut Kombes Pitra Ratulangi pun angkat bicara. Dalam group tersebut Ratulangi melakukan postingan status dengan menuliskan, walaupun ini diluar rana tugas kami, setelah admin menjelaskan kiranya tidak ada postingan dan komentar tentang narkoba di group ini.
Lanjut Ratulangi, berikut ini adalah hasil konfirmasi langsung ke penyidik yang menangani perkara ini. Tersangka atas nama CL tempat kejadian perkara (TKP) Happy Pupy tidak dilakukan penahan. Di karenakan barang bukti hanya 0,15 gram, sesuai Surat Edaran MA, keputusan bersama Kejagung, Menkes, Mensos, Kapolri, Kepala BNN, bahwa barang bukti dibawah 1 gram narkotika jenis sabu tidak dilakukan penahanan.
Tetapi dilakukan rehabilitasi medis di rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh negara, dan dilakukan assesment oleh tim asesor yang terdiri dari Kejaksaan, Penyidik Polri, BNNP, Psikiatri, Kedokteran.
"Jadi bukan penyidik yang menentukan ditahan atau tidak, tetapi oleh hasil tim assement yang menentukan dalam sebuah mekanisme penilaian apakah terdakwa sebagai korban, pecandu, pemakai, jaringan, pengedar, atau bandar," jelas dia.
Dia menambahkan, dari hasil assesment anggota DPRD tersebut hanya sebagai pemakai (dianggap korban) dan terlebih dari pada itu, penyidik harus mengikuti surat rekomendasi tim assesment bahwa tersangka dikenakan rehabilitasi jalanan.
"Walaupun tersangka ini tidak ditahan, namun kasus ini tetap diproses hukum oleh Penyidik Ditresnarkoba Polda Sulut sebagaimana ketentuan UU 35/2009. (tes urine +) Pasal 112, 127 dengan ancaman hukuman tidak lebih dari 4 tahun," pungkas dia.
Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Edy Djubaedi mengatakan, hasil assesmen tersangka CL hanya berstatus pemakai situasional. Sebab itu, setiap pemakai berhak mendapatkan pengobatan atau rehabilitasi.
"Namun proses hukum masih sementara berjalan. Bukan berarti tersangka sudah di bebaskan, tersangka masih akan menjalani sidang karena terbukti memiliki dan Menkonsumsi Narkoba. Nanti di sidang yang memvonisnya," jelas dia, Sabtu (9/4/2016).
Pantauan, foto CL yang sedang jalan-jalan ke mal menghebohkan dunia Maya. Khususnya di media sosial group Facebook bernama Manguni Team123 Reskrimum. Bahkan digroup tersebut menjadi tranding topic tentang kasus CL.
Admin Group Manguni Team123 Reskrimum sekaligus sebagai Direrktur Reskrimum Polda Sulut Kombes Pitra Ratulangi pun angkat bicara. Dalam group tersebut Ratulangi melakukan postingan status dengan menuliskan, walaupun ini diluar rana tugas kami, setelah admin menjelaskan kiranya tidak ada postingan dan komentar tentang narkoba di group ini.
Lanjut Ratulangi, berikut ini adalah hasil konfirmasi langsung ke penyidik yang menangani perkara ini. Tersangka atas nama CL tempat kejadian perkara (TKP) Happy Pupy tidak dilakukan penahan. Di karenakan barang bukti hanya 0,15 gram, sesuai Surat Edaran MA, keputusan bersama Kejagung, Menkes, Mensos, Kapolri, Kepala BNN, bahwa barang bukti dibawah 1 gram narkotika jenis sabu tidak dilakukan penahanan.
Tetapi dilakukan rehabilitasi medis di rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh negara, dan dilakukan assesment oleh tim asesor yang terdiri dari Kejaksaan, Penyidik Polri, BNNP, Psikiatri, Kedokteran.
"Jadi bukan penyidik yang menentukan ditahan atau tidak, tetapi oleh hasil tim assement yang menentukan dalam sebuah mekanisme penilaian apakah terdakwa sebagai korban, pecandu, pemakai, jaringan, pengedar, atau bandar," jelas dia.
Dia menambahkan, dari hasil assesment anggota DPRD tersebut hanya sebagai pemakai (dianggap korban) dan terlebih dari pada itu, penyidik harus mengikuti surat rekomendasi tim assesment bahwa tersangka dikenakan rehabilitasi jalanan.
"Walaupun tersangka ini tidak ditahan, namun kasus ini tetap diproses hukum oleh Penyidik Ditresnarkoba Polda Sulut sebagaimana ketentuan UU 35/2009. (tes urine +) Pasal 112, 127 dengan ancaman hukuman tidak lebih dari 4 tahun," pungkas dia.
(sms)