Diduga Miliki Sabu, Brigpol BN Dilepas Polres Labuhanbatu
A
A
A
RANTAUPRAPAT - Polres Labuhanbatu melepas Brigpol BN personil Unit Shabara Polsek Kualuh Leidong yang ditangkap personil Intel Korem 022/PT karena diduga memiliki sabu di dalam plastik minuman teh botol seberat 68,35 gram.
Brigpol BN ditangkap anggota Intel Korem 022/PT, pada Minggu 3 April 2016, sekira pukul 20.30 Wib, saat berada di dalam bus KUPJ nopol BK 7481 BU di depan Kantor Pos Lantas Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Alasan pelepasan BN dari pihak Polres Labuhanbatu, barang yang sempat diduga sabu ternyata bukan (negatif) narkoba.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Teguh Yuswardhie mengatakan, Brigpol BN telah dikeluarkan sesuai undang-undang 3x24 jam terkait penyidik harus dapat memberi kepastian hukum bersalah atau tidak.
"Dilepasnya Brigpol BN yang sebelumnya dijelaskan membawa sabu seberat 68,35 gram dan diserahkan langsung oleh Intel Korem malam itu juga, ternyata setelah diuji di Mapolres Labuhanbatu dan Labfor Polda Sumut, hasilnya negatif," kata Kapolres Teguh Yuswardhie, kepada wartawan, Jumat (8/4/2016).
Menurutnya, benda yang diamankan itu telah tiga kali melakukan uji dihadapan personil Intel Korem 022/PT dan hasilnya negatif.
Untuk proses kelanjutannya, barang yang dianggap sabu-sabu oleh Intel Korem tersebut telah dibawa untuk kembali dilakukan uji lab ke Mapoldasu di Medan, dan hasilnya negatif.
"Kita uji dengan menggunakan alat kita sampai tiga kali dihadapan personil Intel Korem dan hasilnya negatif. Maka kembali kita coba uji ke Medan untuk memastikannya," tutur Teguh.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Marajunjung Siregar menyatakan, sesuai hasil pemeriksaan labfor Poldasu belum diketahuinya unsur yang terkandung dalam benda yang sebelumnya diduga narkoba itu.
"Tidak tahu kami unsurnya (dalam benda) itu. Barang buktinya masih di polda. Nanti dijemput itu. Yang jelas dalam laporanya tidak mengandung narkoba," tandasnya.
Sebelumnya, diperoleh informasi bahwa Brigpol BN ditangkap personil Intel Korem 022/PT dari dalam bus KUPJ dengan berbagai barang bukti, di antaranya sabu-sabu di dalam plastik minuman teh botol seberat 68,35 gram.
Selanjutnya, uang Rp500.000, satu unit handphone merek Nokia, serta sebuah tas ransel warna hitam berisikan pakain dinas polisi satu pasang, dan pakaian sehari-hari.
Brigpol BN naik bus dari Simpang Kawat, Kabupaten Asahan, sekira pukul 18.30 Wib dan berencana menuju Rantauprapat. Namun sampai di depan Pos Lantas Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) anggota polisi tersebut diamankan.
Brigpol BN ditangkap anggota Intel Korem 022/PT, pada Minggu 3 April 2016, sekira pukul 20.30 Wib, saat berada di dalam bus KUPJ nopol BK 7481 BU di depan Kantor Pos Lantas Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Alasan pelepasan BN dari pihak Polres Labuhanbatu, barang yang sempat diduga sabu ternyata bukan (negatif) narkoba.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Teguh Yuswardhie mengatakan, Brigpol BN telah dikeluarkan sesuai undang-undang 3x24 jam terkait penyidik harus dapat memberi kepastian hukum bersalah atau tidak.
"Dilepasnya Brigpol BN yang sebelumnya dijelaskan membawa sabu seberat 68,35 gram dan diserahkan langsung oleh Intel Korem malam itu juga, ternyata setelah diuji di Mapolres Labuhanbatu dan Labfor Polda Sumut, hasilnya negatif," kata Kapolres Teguh Yuswardhie, kepada wartawan, Jumat (8/4/2016).
Menurutnya, benda yang diamankan itu telah tiga kali melakukan uji dihadapan personil Intel Korem 022/PT dan hasilnya negatif.
Untuk proses kelanjutannya, barang yang dianggap sabu-sabu oleh Intel Korem tersebut telah dibawa untuk kembali dilakukan uji lab ke Mapoldasu di Medan, dan hasilnya negatif.
"Kita uji dengan menggunakan alat kita sampai tiga kali dihadapan personil Intel Korem dan hasilnya negatif. Maka kembali kita coba uji ke Medan untuk memastikannya," tutur Teguh.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Marajunjung Siregar menyatakan, sesuai hasil pemeriksaan labfor Poldasu belum diketahuinya unsur yang terkandung dalam benda yang sebelumnya diduga narkoba itu.
"Tidak tahu kami unsurnya (dalam benda) itu. Barang buktinya masih di polda. Nanti dijemput itu. Yang jelas dalam laporanya tidak mengandung narkoba," tandasnya.
Sebelumnya, diperoleh informasi bahwa Brigpol BN ditangkap personil Intel Korem 022/PT dari dalam bus KUPJ dengan berbagai barang bukti, di antaranya sabu-sabu di dalam plastik minuman teh botol seberat 68,35 gram.
Selanjutnya, uang Rp500.000, satu unit handphone merek Nokia, serta sebuah tas ransel warna hitam berisikan pakain dinas polisi satu pasang, dan pakaian sehari-hari.
Brigpol BN naik bus dari Simpang Kawat, Kabupaten Asahan, sekira pukul 18.30 Wib dan berencana menuju Rantauprapat. Namun sampai di depan Pos Lantas Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) anggota polisi tersebut diamankan.
(san)