BNNP Kepri Musnahkan Ribuan Butir Pil Ekstasi
A
A
A
BATAM - BNNP Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.481 butir di Gedung BNNP Kepri, Kamis (7/4/2016) Siang.
Sebanyak 2.481 narkotika jenis Ekstasi yang di musnahkan hari ini berasal dari dua tersangka yang di amankan petugas bea dan cukai dalam kurun waktu satu bulan belakangan.
Di antara tiga kasus yang ditangani BNNP Kepri, ada dua tersangka masing-masing AT dan Y, warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai bandar narkoba antar provinsi.
"Total barang bukti yang di musnahkan oleh BNNP Kepri adalah sebanyak 2.481 butir ekstasi. Sementara 203 butir di sisihkan untuk uji laboratorium dan sebagai barang bukti dalam persidangan," Kata Kabid Berantas BNNP Kepri.
Acara pemusnahan ini di hadiri langsung oleh Kabid Brantas BNNP Kepri AKBP Bubung Pramiadi, petugas bea dan cukai Kota Batam, anggota dari Polda Kepri, pihak Kejaksaan Negeri Batam, utusan dari Balai Pom dan LSM Granat serta petugas dari BP Batam.
"Pemusnahan Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus dari Kedua tersangka AT dan Y, yang dibekuk oleh petugas bea dan cukai di Terminal Kedatangan Pelabuhan Ferry Internasional Batam centre, ketika hendak menyelundupkan narkotika jenis ekstasi dari Malaysia ke Medan melalui Batam," Pungkas Bubung.
Sebanyak 2.481 narkotika jenis Ekstasi yang di musnahkan hari ini berasal dari dua tersangka yang di amankan petugas bea dan cukai dalam kurun waktu satu bulan belakangan.
Di antara tiga kasus yang ditangani BNNP Kepri, ada dua tersangka masing-masing AT dan Y, warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai bandar narkoba antar provinsi.
"Total barang bukti yang di musnahkan oleh BNNP Kepri adalah sebanyak 2.481 butir ekstasi. Sementara 203 butir di sisihkan untuk uji laboratorium dan sebagai barang bukti dalam persidangan," Kata Kabid Berantas BNNP Kepri.
Acara pemusnahan ini di hadiri langsung oleh Kabid Brantas BNNP Kepri AKBP Bubung Pramiadi, petugas bea dan cukai Kota Batam, anggota dari Polda Kepri, pihak Kejaksaan Negeri Batam, utusan dari Balai Pom dan LSM Granat serta petugas dari BP Batam.
"Pemusnahan Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus dari Kedua tersangka AT dan Y, yang dibekuk oleh petugas bea dan cukai di Terminal Kedatangan Pelabuhan Ferry Internasional Batam centre, ketika hendak menyelundupkan narkotika jenis ekstasi dari Malaysia ke Medan melalui Batam," Pungkas Bubung.
(nag)