5 Kawanan Begal Bengis di Cirebon Ditembak
A
A
A
CIREBON - Diklaim melawan saat hendak diamankan, lima dari 18 orang terduga pelaku begal yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Cirebon dan sekitarnya dilumpuhkan dengan timah panas.
Kawanan begal ini dikenal kejam saat beraksi dan tak segan melukai para korbannya. Kelimanya masing-masing Gia Suparman alias Abah Gede, ditangkap di Garut dan diduga berperan sebagai pencari korban dengan berpura-pura sebagai dukun.
Mansyur ditangkap di Cirebon, Tarmadi alias Otong ditangkap di Indramayu. Keduanya diduga berperan sebagai pemberi umpan korban kepada eksekutor. Tarbikul alias Tarban ditangkap di Indramayu berperan sebagai eksekutor.
Mubin alias Ajid ditangkap di Indramayu berperan menjemput korban dan di luar itu, ada 13 orang lain yang berperan sebagai eksekutor masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cirebon.
Ke-13 orang itu masing-masing Mashadi, Kacang, Jari, Ekod, Suparto, Agus, Parta, Amin, Musa, Rudi, Ibnu, Sopan, dan Asep. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan tiga unit motor, golok dan pedang.
Kapolres Cirebon AKBP Sugeng Hariyanto menyebutkan, para pelaku sedikitnya telah beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon sejak 2015.
"Modus yang dilakukan para tersangka unik dan setiap orang punya peran berbeda. Ada yang mencari korban, menjemput, pura-pura menjadi paranormal atau dukun, dan ada yang menjadi eksekutor di lapangan," paparnya, Rabu (6/4/2016).
Dia mengungkapkan, dalam salah satu aksinya di kawasan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, tersangka Abah Gede menghubungi korbannya, yakni Prio Handoko dan berpura-pura sebagai dukun.
Setelah korbannya teperdaya, Abah Gede meminta korbannya untuk membawa uang dan menyuruhnya datang ke Gunungjati. Tersangka Abah Gede kemudian menghubungi pelaku lainnya, Mansyur dan Tarmadi.
Setelah itu, korban dibawa ke titik tertentu yang menjadi lokasi kejadian. Dalam perjalanan, tim eksekutor yang telah dikomandoi Abah Gede menghadang mobil milik korban. Para pelaku memecahkan kaca mobil dan memukuli korban.
"Pelaku mengambil uang milik korbannya sekitar Rp52 juta," terangnya.
Dia mengatakan, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman sembilan tahun kurungan penjara.
Kawanan begal ini dikenal kejam saat beraksi dan tak segan melukai para korbannya. Kelimanya masing-masing Gia Suparman alias Abah Gede, ditangkap di Garut dan diduga berperan sebagai pencari korban dengan berpura-pura sebagai dukun.
Mansyur ditangkap di Cirebon, Tarmadi alias Otong ditangkap di Indramayu. Keduanya diduga berperan sebagai pemberi umpan korban kepada eksekutor. Tarbikul alias Tarban ditangkap di Indramayu berperan sebagai eksekutor.
Mubin alias Ajid ditangkap di Indramayu berperan menjemput korban dan di luar itu, ada 13 orang lain yang berperan sebagai eksekutor masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cirebon.
Ke-13 orang itu masing-masing Mashadi, Kacang, Jari, Ekod, Suparto, Agus, Parta, Amin, Musa, Rudi, Ibnu, Sopan, dan Asep. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan tiga unit motor, golok dan pedang.
Kapolres Cirebon AKBP Sugeng Hariyanto menyebutkan, para pelaku sedikitnya telah beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon sejak 2015.
"Modus yang dilakukan para tersangka unik dan setiap orang punya peran berbeda. Ada yang mencari korban, menjemput, pura-pura menjadi paranormal atau dukun, dan ada yang menjadi eksekutor di lapangan," paparnya, Rabu (6/4/2016).
Dia mengungkapkan, dalam salah satu aksinya di kawasan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, tersangka Abah Gede menghubungi korbannya, yakni Prio Handoko dan berpura-pura sebagai dukun.
Setelah korbannya teperdaya, Abah Gede meminta korbannya untuk membawa uang dan menyuruhnya datang ke Gunungjati. Tersangka Abah Gede kemudian menghubungi pelaku lainnya, Mansyur dan Tarmadi.
Setelah itu, korban dibawa ke titik tertentu yang menjadi lokasi kejadian. Dalam perjalanan, tim eksekutor yang telah dikomandoi Abah Gede menghadang mobil milik korban. Para pelaku memecahkan kaca mobil dan memukuli korban.
"Pelaku mengambil uang milik korbannya sekitar Rp52 juta," terangnya.
Dia mengatakan, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman sembilan tahun kurungan penjara.
(san)