Data Belum Lengkap, Pansus TPST Bantar Gebang Batal Dibentuk

Kamis, 07 April 2016 - 01:35 WIB
Data Belum Lengkap,...
Data Belum Lengkap, Pansus TPST Bantar Gebang Batal Dibentuk
A A A
BEKASI - Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, menolak membentuk panitia khusus (Pansus) Tempat Pengolahan Sampat Terpadu (TPST), Bantar Gebang. Pasalnya, data yang diajukan Komisi A DPRD Kota Bekasi dianggap belum lengkap.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Tumai mengatakan, data yang diajukan oleh komisi A sebetulnya sudah meyakinkan pimpinan DPRD maupun Bamus. Sayangnya, data hasil evaluasi tak dilengkapi oleh kajian dari lembaga independen.

"Kami beri waktu tiga bulan untuk melengkapi semuanya," katanya di Bekasi, Rabu 6 April 2016. (Baca: Pegawai Pengolah Sampah Bantar Gebang Minta Kenaikan Upah Rp2.000)

Politikus PDIP ini menyarankan, Komisi A agar menggandeng lembaga independen seperti Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), maupun lembaga lain yang membidangi persampahan, maupun transportasi. "Kami masih membuka kemungkinan membentuk pansus," ujarnya.

Ketua Komisi A, DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata mengaku cukup kecewa dengan tak dibentuknya pansus TPST Bantar Gebang yang direkomendasikannya. Karena, komisinya sudah melakukan tugas pokok dan fungsi yaitu pengawasan. "Pandangan kami dari hasil evaluasi, merekomendasikan dibentuk pansus," ungkapnya.

Namun, kata dia, Komisi A mematuhi permintaan dari Bamus dan pimpinan dewan untuk melengkapi data evaluasi perjanjian kerja sama TPST Bantar Gebang antara Bekasi dan DKI Jakarta.

Saat ini, lanjut dia, lembaganya mulai mengidentifikasi sejumlah pakar persampahan, lingkungan, dan lainnya. Bahkan, Komisi A optimis sebelum tiga bulan sudah selesai. "Nanti kami lengkapi, agar Pansus TPST Bantar Gebang segera dibentuk, dan mengevaluasi perjanjian," katanya.

Ariyanto mengatakan, Komisi A mempersoalkan pelanggaran perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan tempat pengolahan sampah terpadu Bantar Gebang oleh DKI Jakarta. Menurut dia, rekomendasi pembentukan pansus tersebut telah disepakati mayoritas anggota komisi A.

Sehingga, pembentukan pansus adalah lanjutan dari hasil evaluasi dari komisinya terhadap perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan TPST Bantargebang. Menurut dia, dalam perjanjian kerja sama yang diteken pada tahun 2009 lalu banyak pelanggaran.

"Tentang kesehatan, air bersih, rute truk sampah, dan lainnya dilanggar oleh DKI Jakarta," jelasnya. (Baca: Ahok: Mediasi Bukan Solusi Tangani Bantar Gebang)
(mhd)
Berita Terkait
Pengolahan Sampah dan...
Pengolahan Sampah dan Rendahnya Kesadaran Jadi Masalah Serius
Rayakan HPSN, Kemkominfo...
Rayakan HPSN, Kemkominfo Ajak Kelola Sampah untuk Kesejahteraan Masyarakat
Sampah Elektronik di...
Sampah Elektronik di Indonesia Diprediksi Tembus 4,4 Juta Ton, Begini Cara Mengatasinya
Horor! 100 Ton Sampah...
Horor! 100 Ton Sampah Menumpuk di Kali Jambe Bekasi
Saset Jadi Penyumbang...
Saset Jadi Penyumbang Sampah Plastik Terbesar di Indonesia
Kasus Penumpukan Sampah...
Kasus Penumpukan Sampah yang Mengganggu Warga
Berita Terkini
KHBS Terus Diperluas,...
KHBS Terus Diperluas, Puluhan Ribu Warga Pulang Pisau Ditargetkan Nikmati Bantuan hingga Kuliah Gratis
1 jam yang lalu
Giliran Polda Metro...
Giliran Polda Metro Ajukan Bukti dan Ahli di Sidang Praperadilan Roy Suryo
2 jam yang lalu
60,5% Wilayah Indonesia...
60,5% Wilayah Indonesia Telah Memasuki Musim Kemarau
3 jam yang lalu
UMB Bangun Sistem Pengelolaan...
UMB Bangun Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu di Pondok Kelor Tangerang
4 jam yang lalu
Gunung Dukono Erupsi,...
Gunung Dukono Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik Setinggi 2.300 Meter
4 jam yang lalu
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
11 jam yang lalu
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved