Tukang Bakso Ini Tega Bunuh Juragan Sembako karena Ogah Diutangi
Selasa, 05 April 2016 - 16:37 WIB
Tukang Bakso Ini Tega Bunuh Juragan Sembako karena Ogah Diutangi
A
A
A
TANGERANG - Saat proses rekonstruksi pembunuhan juragan sembako, Loa Sui Kim (54) di rumahnya di Jalan Arya Wangsakara, RT 2/2, Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, diketahui kalau pelaku tega membunuh karena sakit hati. Pelaku JS (47) menghabisi nyawa korban karena tak terima dengan perkataan korban saat mau berutang.
Dalam rekonstruksi tersebut, awalnya JS yang merupakan tukang bakso keliling ini datang ke rumah korban sekitar pukul 09.30 WIB pada 16 Februari 2016, dengan niat meminjam uang sebesar Rp4 juta untuk membayar utang.
Namun korban yang merupakan janda dua anak ini tidak memberikannya sambil mengatakan “Orang kok Ngutang terus”. Perkataan itu pun membuat pelaku sakit hati dan berniat mengambil uang korban dengan paksa.
Disini, JS menganiaya korban hingga sekarat dengan batu dan pisau dapur. Selanjutnya, korban ditinggalkan begitu saja hingga tewas kehabisan darah.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Agus Pranoto mengatakan, setelah melakukan pembunuhan dan pencurian pelaku pergi melarikan diri ke Bandung dan kembali jualan bakso. (Baca: Janda Pemilik Toko Sembako Tewas di Kamarnya)
"Pelaku buron selama 52 hari. Lalu kami berhasil menangkapnya di Bandung saat sedang berjualan bakso pada 24 Maret 2016 lalu," katanya di lokasi, Selasa (5/4/2016).
Pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 365 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan kematian, jo Pasal 338 tentang pembunuhan jo Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai atau didahului dengan perbuatan atau tindak pidana lain. “Ancaman hukumanya 15 hingga 20 tahun penjara,” kata Kapolres.
Dalam rekonstruksi tersebut, awalnya JS yang merupakan tukang bakso keliling ini datang ke rumah korban sekitar pukul 09.30 WIB pada 16 Februari 2016, dengan niat meminjam uang sebesar Rp4 juta untuk membayar utang.
Namun korban yang merupakan janda dua anak ini tidak memberikannya sambil mengatakan “Orang kok Ngutang terus”. Perkataan itu pun membuat pelaku sakit hati dan berniat mengambil uang korban dengan paksa.
Disini, JS menganiaya korban hingga sekarat dengan batu dan pisau dapur. Selanjutnya, korban ditinggalkan begitu saja hingga tewas kehabisan darah.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Agus Pranoto mengatakan, setelah melakukan pembunuhan dan pencurian pelaku pergi melarikan diri ke Bandung dan kembali jualan bakso. (Baca: Janda Pemilik Toko Sembako Tewas di Kamarnya)
"Pelaku buron selama 52 hari. Lalu kami berhasil menangkapnya di Bandung saat sedang berjualan bakso pada 24 Maret 2016 lalu," katanya di lokasi, Selasa (5/4/2016).
Pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 365 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan kematian, jo Pasal 338 tentang pembunuhan jo Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai atau didahului dengan perbuatan atau tindak pidana lain. “Ancaman hukumanya 15 hingga 20 tahun penjara,” kata Kapolres.
(ysw)