Simpan Sabu di Ponsel, Sahrul Diringkus Polisi
A
A
A
BANGKALAN - Sahrul Aminoto (34) warga Jalan Dirgahayu diringkus oleh anggota Satreskoba Polres Pamekasan, Jawa Timur saat melakukan transaksi dengan Faisol yang kini tengah menjadi DPO.
Untuk mengelabuhi petugas, Sahrul sempat menyembunyikan sabu di tempat baterai ponselnya jenis Nokia E71. Namun upanya tak berhasil dan Sahrul digiring ke Mapolres Pamekasan.
"Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti berupa Sabu seberat 0,39 gram dan 1 unit ponsel " kata Kasubag Humas Polres Pamekasan AKP Osa Maliki, Senin (4/4/2016).
Selain Sahrul, polisi juga menangkap Rojib Uzairon (24) warga Jalan Veteran saat mengkonsumsi sabu di kamarnya. Sabu tersebut didapat dari R Aditia Yuda Pratama (23) Jalan Kanginan sehingga juga ditangkap.
"Dari tersangka kita sita barang bukti seberat 0,01 gram, uang Rp200 ribu dan seperangkat alat hisab," imbuh Osa.
Selain tiga orang tersebut polisi juga menangkap, Made Apri Susanto (24), warga Desa Panempan Pamekasan di kamar kosnya di Jalan Bonorogo dengan barang bukti 1,01 sabu gram, 1 ponsel dan uang Rp50 ribu.
"Jadi selama operasi bersinar kita mengungkap 3 kasus dengan 4 tersangka. Operasi ini masih akan dilakukan hingga 15 hari ke depan," tegas Osa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pemakai dijerat dengan Pasal 112 (1) dan 114 (1).
Sementara pengedar dijerat ditambah dengan Pasal 127 dan 132 UU No. 35 Tahun 2009. "Ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Untuk mengelabuhi petugas, Sahrul sempat menyembunyikan sabu di tempat baterai ponselnya jenis Nokia E71. Namun upanya tak berhasil dan Sahrul digiring ke Mapolres Pamekasan.
"Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti berupa Sabu seberat 0,39 gram dan 1 unit ponsel " kata Kasubag Humas Polres Pamekasan AKP Osa Maliki, Senin (4/4/2016).
Selain Sahrul, polisi juga menangkap Rojib Uzairon (24) warga Jalan Veteran saat mengkonsumsi sabu di kamarnya. Sabu tersebut didapat dari R Aditia Yuda Pratama (23) Jalan Kanginan sehingga juga ditangkap.
"Dari tersangka kita sita barang bukti seberat 0,01 gram, uang Rp200 ribu dan seperangkat alat hisab," imbuh Osa.
Selain tiga orang tersebut polisi juga menangkap, Made Apri Susanto (24), warga Desa Panempan Pamekasan di kamar kosnya di Jalan Bonorogo dengan barang bukti 1,01 sabu gram, 1 ponsel dan uang Rp50 ribu.
"Jadi selama operasi bersinar kita mengungkap 3 kasus dengan 4 tersangka. Operasi ini masih akan dilakukan hingga 15 hari ke depan," tegas Osa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pemakai dijerat dengan Pasal 112 (1) dan 114 (1).
Sementara pengedar dijerat ditambah dengan Pasal 127 dan 132 UU No. 35 Tahun 2009. "Ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)