Gara-gara Knalpot Cempreng, Remaja Bekasi Tewas Dikeroyok

Senin, 04 April 2016 - 15:36 WIB
Gara-gara Knalpot Cempreng,...
Gara-gara Knalpot Cempreng, Remaja Bekasi Tewas Dikeroyok
A A A
BEKASI - Dua remaja menjadi korban pengeroyokan sejumlah pemuda di Bekasi Timur. Belakangan diketahui, pengeroyokan tersebut dipicu dari suara knalpot motor korban yang cempreng.

Aksi pengeroyokan sekelompok pemuda itu dilakukan di Gang Ros RT 08/01, Kelurahan Arenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Minggu (3/4) pukul 03.00 WIB. Korban tewas adalah Irfan (20) dan korban selamat Hilman (21).

”Keduanya merupakan warga Jalan Sumba, Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur,” ujar Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Imam Irawan, Senin (4/3/2016). Menurutnya, peristiwa itu bermula saat Hilman melaju dengan motornya seorang diri di tempat pelaku nongkrong.

Karena jengkel dengan suara kanlpot cempreng motor Hilman, para pelaku menghardik Hilman dan melemparnya menggunakan botol air mineral. Hilman mengacuhkan perbuatan para pelaku dan dia melanjutkan perjalanannya.

Iman menjelaskan, Hilman lalu menghampiri rekannya, Irfan yang sudah menunggu di sebuah Gang Ros. Merasa tegurannya diacuhkan, para pelaku yang berjumlah puluhan orang lalu menghampiri keduanya dan melakukan pengeroyokan. (Baca: Kalah Taruan Bola, Suami Bacok Istri Hingga Sekarat)

Kedua korban luka parah setelah ada beberapa pelaku melakukan pengeroyokan dengan benda tumpul. Melihat kejadian tersebut, warga sekitar kemudian berupaya menolong korban.

Warga kemudian membawa Hilman dan Irfan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi. Sayangnya, Irfan meregang nyawa sekitar pukul 21.00 WIB, setelah mendapatkan perawatan medis.

Kanit Reskrim Polsek Bekasi Timur, Iptu Kasran menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Menurut dia, pihaknya telah mengantongi identitas dan ciri – ciri pelaku. ”Pelaku masih dalam pengejaran, kami sudah mengetahui tempat mereka biasa berkumpul,” tambahnya. (Baca: Dijadikan Rebutan, Bayi 3 Bulan tewas Ditarik-tarik)

Apabila tertangkap pelaku bakal dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas dengan hukuman penjara di atas lima tahun. ”Saat ini kasus ini masih dalam pengembangan, dan beberapa saksi masih kami minta keteranganya,” tukasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Anak DPR RI Terhadap DSA
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Suaminya
Bak Ayam Sakit, Ini...
Bak Ayam Sakit, Ini Tampang Pelaku Pemukulan Anak Politisi PDIP Indah Kurnia Usai Menyerahkan Diri
Penangkapan Tersangka...
Penangkapan Tersangka Penganiayaan Wartawan di Kupang
Sadis! Bocah Tewas Dibanting...
Sadis! Bocah Tewas Dibanting Pacar Ibunya karena Rewel saat Sakit
Pria di Palmerah Penganiaya...
Pria di Palmerah Penganiaya Anak Kekasihnya hingga Tewas Ditangkap
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
42 menit yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
1 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
2 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
2 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
3 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
3 jam yang lalu
Infografis
Profil Ayatollah Ali...
Profil Ayatollah Ali Khamenei, Pemimpin Tertinggi Iran yang Tewas Diserang AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved