Divonis 10 Tahun, Pembunuh Angeline Ajukan Memori Banding

Senin, 04 April 2016 - 13:21 WIB
Divonis 10 Tahun, Pembunuh...
Divonis 10 Tahun, Pembunuh Angeline Ajukan Memori Banding
A A A
DENPASAR - Terdakwa Agus Tae Hamda May setelah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, hari ini melalui kuasa hukumnya mengajukan memori banding di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (4/4/2016). Seperti diketahui bahwa Agus telah divonis 10 tahun penjara pada 29 Februari 2016 lalu.

Haposan Sihombing kuasa hukum Agus Tae mengatakan, pengajuan banding ini berdasarkan fakta hukum, dimana dalam putusan Margriet Christina Megawe (Margareta) adalah pelaku pembunuhan berencana terhadap Engeline Margriet Megawe (Angeline). Seperti diketahui bahwa Margareta telah divonis seumur hidup.

"Klien kami hanya sempat melihat saja detik-detik terakhir korban meninggal. Dia tidak ikut dalam pembunuhan berencana, dalam persidangan menurut kami Agus tidak terbukti ikut terlibat pembunuhan berencana,” ujarnya.

Pihaknya juga menegaskan, mengajukan memori banding adalah dalam perkara ini dinilainya tidak ada fakta hukum yang menyatakan Agus ikut membantu perencanaan pembunuhan yang dilakukan Maragreta kepada Angeline.

"Dia hanya membantu membungkus, mengubur dan itu pun diancam untuk merahasiakan perbuatan monsters majikannya. Margareta sendiri yang menghabisi anak angkatnya, klien kami tidak terlibat adanya hal itu,” paparnya.

Dalam pengajuan memori banding ini kuasa hukum Agus langsung diterima oleh Made Sukarta selaku Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Denpasar.
(sms)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8085 seconds (0.1#10.24)