Tiga Sekawan di Dunia Narkoba Berakhir Ditangan Polisi
A
A
A
PADANG - Tiga sekawan dalam dunia narkoba yakni Handi (37) Irda (36) dan Susilo (32) dibekuk polisi setelah diintai selama satu bulan.
Kanit Opsnal Sat Narkoba Polresta Padang Iptu Herit Syah mengatakan tersangka Handi dan Irda kita amankan di kawasan Rusunawa, Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sabtu 2 Maret 2016.
"Setelah itu, kita melakukan pengembangan ditangkaplah Susilo di kediamannya di Jalan IV Kecamatan, Padang Barat," katanya, Minggu (3/4/2016).
Dijelaskan, penangkapan ketiga tersangka tersebut sudah merupakan target operasi Sat Narkoba Polresta Padang.
"Kita sudah mengintai mereka sejak satu bulan yang lalu bahwa di kawasan tersebut sering terjadi pesta narkoba," sebutnya.
Saat penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa, sembilan paket sabu-sabu, senilai Rp2,1 juta, timbangan elektronik, tiga buah pirex, satu set alata hisap, dua buah handphone dan beberapa barang bukti lainnya.
"Atas perbuatan ketiga tersangka ini, mereka akan dijerat dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 112 dan 114 dengan ancaman 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.
Kanit Opsnal Sat Narkoba Polresta Padang Iptu Herit Syah mengatakan tersangka Handi dan Irda kita amankan di kawasan Rusunawa, Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sabtu 2 Maret 2016.
"Setelah itu, kita melakukan pengembangan ditangkaplah Susilo di kediamannya di Jalan IV Kecamatan, Padang Barat," katanya, Minggu (3/4/2016).
Dijelaskan, penangkapan ketiga tersangka tersebut sudah merupakan target operasi Sat Narkoba Polresta Padang.
"Kita sudah mengintai mereka sejak satu bulan yang lalu bahwa di kawasan tersebut sering terjadi pesta narkoba," sebutnya.
Saat penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa, sembilan paket sabu-sabu, senilai Rp2,1 juta, timbangan elektronik, tiga buah pirex, satu set alata hisap, dua buah handphone dan beberapa barang bukti lainnya.
"Atas perbuatan ketiga tersangka ini, mereka akan dijerat dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 112 dan 114 dengan ancaman 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.
(nag)