Perda Miras Diberlakukan, Wali Kota Diapresiasi Warga

Jum'at, 01 April 2016 - 19:46 WIB
Perda Miras Diberlakukan, Wali Kota Diapresiasi Warga
Perda Miras Diberlakukan, Wali Kota Diapresiasi Warga
A A A
SORONG - Wali Kota Sorong Lambertus Djitmau, Jumat (01/4/2016) resmi memberlakukan Peraturan Daerah (perda) miras di wilayahnya.

Perda miras ini seharusnya sudah diberlakukan sejak awal Januari 2016 lalu, namun karena adanya berbagai pertimbangan maka baru dapat direalisasikan pada hari ini.

"Perda ini sudah harus diberlakukan sejak awal Januari 2016, namun karena masih ada beberapa pertimbangan maka baru diterapkan hari ini, dan ini berlaku bagi seluruh toko penjual miras di Kota Sorong tanpa terkecuali," ungkap Lambertus Djitmau kepada Sindonews.com, Jumat (01/4/2016).

Salah satu tokoh pemuda Kota Sorong Yance mengatakan seluruh warga masyarakat kota Sorong mengapresiasi keputusan Wali Kota dan menyambutnya dengan sukacita atas pemberlakuan perda miras tersebut.

Pasalnya menurut Yance, sebelum perda miras diberlakukan, banyak sekali orang mabuk dengan segudang permasalahan yang terjadi menyebabkan Kota Sorong sering dilanda persoalan kriminalitas.

"Kami seluruh warga kota Sorong menyambutnya dengan antusias, ini hal posiitf yang harus kita kawal bersama, sebelum ada perda miras banyak sekali orang mabuk, kekacauan terjadi, ada kekerasan dalam rumah tangga, salah satu faktor nya adalah karena pengaruh miras," pungkasnya.

Anggota DPRD Kota Sorong Syarfi Nari menjelaskan perda miras yang telah diberlakukan ini, mengatur soal pelarangan penjualan miras di Kota Sorong.

Dimana juga rencananya akan dibuat Tim Justitia untuk melakukan pengawasan penjualan miras yang sudah ditentukan tempatnya dan sekalian para konsumen yang mengkonsumsi miras tersebut.

"Rencana akan dibuat Tim Justitia disamping mengawasi miras sekalian dengan Peminumnya tidak bisa minum sembarang tempat apa lagi mabuk. Kita juga apresiasi Wali Kota," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5160 seconds (0.1#10.140)