Perda Miras Diberlakukan, Wali Kota Diapresiasi Warga

Jum'at, 01 April 2016 - 19:46 WIB
Perda Miras Diberlakukan,...
Perda Miras Diberlakukan, Wali Kota Diapresiasi Warga
A A A
SORONG - Wali Kota Sorong Lambertus Djitmau, Jumat (01/4/2016) resmi memberlakukan Peraturan Daerah (perda) miras di wilayahnya.

Perda miras ini seharusnya sudah diberlakukan sejak awal Januari 2016 lalu, namun karena adanya berbagai pertimbangan maka baru dapat direalisasikan pada hari ini.

"Perda ini sudah harus diberlakukan sejak awal Januari 2016, namun karena masih ada beberapa pertimbangan maka baru diterapkan hari ini, dan ini berlaku bagi seluruh toko penjual miras di Kota Sorong tanpa terkecuali," ungkap Lambertus Djitmau kepada Sindonews.com, Jumat (01/4/2016).

Salah satu tokoh pemuda Kota Sorong Yance mengatakan seluruh warga masyarakat kota Sorong mengapresiasi keputusan Wali Kota dan menyambutnya dengan sukacita atas pemberlakuan perda miras tersebut.

Pasalnya menurut Yance, sebelum perda miras diberlakukan, banyak sekali orang mabuk dengan segudang permasalahan yang terjadi menyebabkan Kota Sorong sering dilanda persoalan kriminalitas.

"Kami seluruh warga kota Sorong menyambutnya dengan antusias, ini hal posiitf yang harus kita kawal bersama, sebelum ada perda miras banyak sekali orang mabuk, kekacauan terjadi, ada kekerasan dalam rumah tangga, salah satu faktor nya adalah karena pengaruh miras," pungkasnya.

Anggota DPRD Kota Sorong Syarfi Nari menjelaskan perda miras yang telah diberlakukan ini, mengatur soal pelarangan penjualan miras di Kota Sorong.

Dimana juga rencananya akan dibuat Tim Justitia untuk melakukan pengawasan penjualan miras yang sudah ditentukan tempatnya dan sekalian para konsumen yang mengkonsumsi miras tersebut.

"Rencana akan dibuat Tim Justitia disamping mengawasi miras sekalian dengan Peminumnya tidak bisa minum sembarang tempat apa lagi mabuk. Kita juga apresiasi Wali Kota," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Miras Oplosan Tewaskan...
Miras Oplosan Tewaskan Sembilan Orang di Jepara
PBNU Apresiasi Jokowi...
PBNU Apresiasi Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
Resmi, Jokowi Cabut...
Resmi, Jokowi Cabut Aturan Investasi Industri Miras
Pemusnahan Miras dan...
Pemusnahan Miras dan Petasan Jelang Malam Takbiran
Diduga Overdosis Miras,...
Diduga Overdosis Miras, Warga Musirawas Tewas Duduk di Lokalisasi Patok Besi
Pesta Miras Oplosan,...
Pesta Miras Oplosan, 2 Warga Ciledug Tewas
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
1 jam yang lalu
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
3 jam yang lalu
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
3 jam yang lalu
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
5 jam yang lalu
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
6 jam yang lalu
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
7 jam yang lalu
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved