Edarkan Narkoba, Waria di Denpasar Dibekuk Aparat
A
A
A
DENPASAR - Polresta Denpasar membekuk empat pengedar narkoba. Dimana salah satu tersangka merupakan seorang waria.
Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo mengatakan empat tersangka yang diamankan polisi antara lain berinisial MD (30) waria sebagai SPG, MJ (28), KM (35) , dan RR (35) ketiganya merupakan satpam.
Dia menjelaskan, empat orang tersangka tersebut merupakan satu jaringan narkoba jenis sabu. Barang bukti yang diamankan 2,26 gram atau netto 0,72 gram.
"Kalau dinominalkan total barang tersebut senilai Rp4 juta lebih. Keempat tersangka dibekuk di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda namun masih di lingkungan kawasan kos," ungkapnya di Denpasar, Kamis (31/3/2016).
Para tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak ia kenal. MJ sendiri ditangkap di sebuah kos Jalan Tukad Citarum, Denpasar
"Dari pengakuan MJ katanya mengambil tempelan. Kasus ini masih kita kembangkan terus. Sekarang ini berbagai modus dilakukan untuk menjual barang tersebut," pungkasnya.
Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo mengatakan empat tersangka yang diamankan polisi antara lain berinisial MD (30) waria sebagai SPG, MJ (28), KM (35) , dan RR (35) ketiganya merupakan satpam.
Dia menjelaskan, empat orang tersangka tersebut merupakan satu jaringan narkoba jenis sabu. Barang bukti yang diamankan 2,26 gram atau netto 0,72 gram.
"Kalau dinominalkan total barang tersebut senilai Rp4 juta lebih. Keempat tersangka dibekuk di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda namun masih di lingkungan kawasan kos," ungkapnya di Denpasar, Kamis (31/3/2016).
Para tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak ia kenal. MJ sendiri ditangkap di sebuah kos Jalan Tukad Citarum, Denpasar
"Dari pengakuan MJ katanya mengambil tempelan. Kasus ini masih kita kembangkan terus. Sekarang ini berbagai modus dilakukan untuk menjual barang tersebut," pungkasnya.
(nag)