Dua Warga Diciduk Polisi saat Pesta Sabu
A
A
A
MERANGIN - Polres Merangin, Jambi membekuk dua warga saat asyik pesta narkoba jenis sabu.
Kedua pelaku yakni, Zubirman alias Rambo dan Zubirman alias Rambo (40) warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tabir, bersama rekannya Bram Hutabarat bin Monang (34) warga BTN Puri Kencana, Blok A Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin.
Selain mengaman pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sebanyak 6,28 gram Barang Bukti (BB) narkotik jenis sabu, lengkap dengan enam plastik pembungkusnya.
Kemudian, Dua korek api, dua pirek kaca, satu sendok takar yang terbuat dari pipet, timbangan digital, alat hisap bong, serta dua unit handphone.
Waka Polres Merangin Kompol Ferry Ferdian mengatakan penangkapan pelaku bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersangka Rambo sedang ada pesta narkoba.
"Ya, kami mendapat informasi bahwa ada pesta narkoba di rumah Rambo di Rantau Panjang, kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan," ungkap Ferry.
Tak menunggu lama pihaknya berhasil membekuk kedua pelaku yang ternyata sudah menjadi Daftar Pencari Orang (DPO) Polres Merangin.
"Setelah digeledah kita menemukan beberapa bungkus sabu dan juga peralatan penggunaan sabu," tegasnya.
Kedua Tersangka ini nantinya akan dijerat dengan UUD Narkotika Pasal 112 dan 114 dengan ancaman empat tahun penjara.
Kedua pelaku yakni, Zubirman alias Rambo dan Zubirman alias Rambo (40) warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tabir, bersama rekannya Bram Hutabarat bin Monang (34) warga BTN Puri Kencana, Blok A Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin.
Selain mengaman pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sebanyak 6,28 gram Barang Bukti (BB) narkotik jenis sabu, lengkap dengan enam plastik pembungkusnya.
Kemudian, Dua korek api, dua pirek kaca, satu sendok takar yang terbuat dari pipet, timbangan digital, alat hisap bong, serta dua unit handphone.
Waka Polres Merangin Kompol Ferry Ferdian mengatakan penangkapan pelaku bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersangka Rambo sedang ada pesta narkoba.
"Ya, kami mendapat informasi bahwa ada pesta narkoba di rumah Rambo di Rantau Panjang, kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan," ungkap Ferry.
Tak menunggu lama pihaknya berhasil membekuk kedua pelaku yang ternyata sudah menjadi Daftar Pencari Orang (DPO) Polres Merangin.
"Setelah digeledah kita menemukan beberapa bungkus sabu dan juga peralatan penggunaan sabu," tegasnya.
Kedua Tersangka ini nantinya akan dijerat dengan UUD Narkotika Pasal 112 dan 114 dengan ancaman empat tahun penjara.
(nag)