Begal Motor, Dua Remaja di Palembang Ditembak Polisi
A
A
A
PALEMBANG - Aparat Reskrim Polsek Plaju terpaksa menyarangkan masing-masing sebutir timah panas di kaki dua kawanan begal motor yang terbilang masih remaja.
Tersangka Muhammad Vijay Rinaldiansyah alias Vijay (19), dan Afrizal Setiawan alias Ucup (18), warga Jalan Kopral Urip Simpang Bakaran Lorong Banyubiru RT 05/02, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju ini dilumpuhkan lantaran berusaha kabur saat hendak ditangkap petugas.
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Satria (18), yang tercatat sebagai warga Desa Sukapindah, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Dimana saat kejadian, Minggu 27 Maret 2016 sekitar pukul 18.30 WIB, korban yang hendak pulang ke kediamannya dengan menggunakan sepeda motor Yamaha RX King milik korban melintas di Jalan Kapten Abdullah Kecamatan Plaju.
Tepat di depan Masjid Habibaturrahman, rupanya korban tiba-tiba dipepet oleh kawanan tersangka dan menyuruhnya berhenti.
Saat korban menghentikan laju kendaraannya, para tersangka kemudian memukuli dan merampas sepeda motor milik korban.
"Tersangka ini ada empat orang, dua orang yakni Vijay dan Ucup berhasil kita bekuk kemarin (28/3/2016). Sementara dua orang lainnya berinisial AJ dan BG masih kita kejar. Modusnya, menghentikan kendaraan korban saat jalanan sedang sepi. Mereka memukuli korban dan merampas motornya," ungkap Kapolsek Plaju AKP Mahajavet, Selasa (29/3/2016).
Menurut Javet, dari hasil inteogasi pihaknya,tersangka diketahui merupakan resedivis kasus pencurian.
"Mereka ini pemain lama dan itu berdasarkan hasil introgasi. Kedua tersangka diamankan di kediamannya. Namun karena melarikan diri, keduanya kita lumpuhkan," katanya.
Bersama keduanya, kata Javet, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CB 100 BG 5613 AA dan satu unit sepeda motor Yamaha RX King tanpa nomor polisi milik korban.
"Kita jerat keduanya dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamannya 9 tahun penjara," tukasnya.
Sementara itu, salah seorang tersangka Vijay mengaku hanya ikut-ikutan saja dalam aksi itu. Dimana saat korban melintas, temannya AJ (DPO) mengajaknya untuk menghentikan laju sepeda motor korban.
"Kami lagi jalan berempat, nah saat itu korban lewat. Kemudian AJ tiba-tiba mengatakan kalau korban itu musuhnya dan mengajak kami (Vijay, Ucup, dan BG) untuk memepet motor korban," kata Vijay.
Saat korban berhenti, kata Vijay, AJ langsung memukulinya. Melihat rekannya memukuli korban, Vijay bersama dua rekannya Ucup dan BG juga turut menganiaya korban.
"Setelah itu motor korban kami ambil pak. Motornya ada sama Ucup. Rencananya akan kami kembalikan, tapi keburu ditangkap polisi. Baru satu kali ini pak, itu juga karena diajak," pungkasnya.
Tersangka Muhammad Vijay Rinaldiansyah alias Vijay (19), dan Afrizal Setiawan alias Ucup (18), warga Jalan Kopral Urip Simpang Bakaran Lorong Banyubiru RT 05/02, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju ini dilumpuhkan lantaran berusaha kabur saat hendak ditangkap petugas.
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Satria (18), yang tercatat sebagai warga Desa Sukapindah, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Dimana saat kejadian, Minggu 27 Maret 2016 sekitar pukul 18.30 WIB, korban yang hendak pulang ke kediamannya dengan menggunakan sepeda motor Yamaha RX King milik korban melintas di Jalan Kapten Abdullah Kecamatan Plaju.
Tepat di depan Masjid Habibaturrahman, rupanya korban tiba-tiba dipepet oleh kawanan tersangka dan menyuruhnya berhenti.
Saat korban menghentikan laju kendaraannya, para tersangka kemudian memukuli dan merampas sepeda motor milik korban.
"Tersangka ini ada empat orang, dua orang yakni Vijay dan Ucup berhasil kita bekuk kemarin (28/3/2016). Sementara dua orang lainnya berinisial AJ dan BG masih kita kejar. Modusnya, menghentikan kendaraan korban saat jalanan sedang sepi. Mereka memukuli korban dan merampas motornya," ungkap Kapolsek Plaju AKP Mahajavet, Selasa (29/3/2016).
Menurut Javet, dari hasil inteogasi pihaknya,tersangka diketahui merupakan resedivis kasus pencurian.
"Mereka ini pemain lama dan itu berdasarkan hasil introgasi. Kedua tersangka diamankan di kediamannya. Namun karena melarikan diri, keduanya kita lumpuhkan," katanya.
Bersama keduanya, kata Javet, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CB 100 BG 5613 AA dan satu unit sepeda motor Yamaha RX King tanpa nomor polisi milik korban.
"Kita jerat keduanya dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamannya 9 tahun penjara," tukasnya.
Sementara itu, salah seorang tersangka Vijay mengaku hanya ikut-ikutan saja dalam aksi itu. Dimana saat korban melintas, temannya AJ (DPO) mengajaknya untuk menghentikan laju sepeda motor korban.
"Kami lagi jalan berempat, nah saat itu korban lewat. Kemudian AJ tiba-tiba mengatakan kalau korban itu musuhnya dan mengajak kami (Vijay, Ucup, dan BG) untuk memepet motor korban," kata Vijay.
Saat korban berhenti, kata Vijay, AJ langsung memukulinya. Melihat rekannya memukuli korban, Vijay bersama dua rekannya Ucup dan BG juga turut menganiaya korban.
"Setelah itu motor korban kami ambil pak. Motornya ada sama Ucup. Rencananya akan kami kembalikan, tapi keburu ditangkap polisi. Baru satu kali ini pak, itu juga karena diajak," pungkasnya.
(nag)