Jessica Kumala Wongso Minta Dibebaskan 29 Maret 2016

Selasa, 22 Maret 2016 - 00:26 WIB
Jessica Kumala Wongso...
Jessica Kumala Wongso Minta Dibebaskan 29 Maret 2016
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso meminta penyidik Polda Metro Jaya membebaskan tersangka dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Permintaan ini harus direalisasikan bila sampai 29 Maret 2016 mendatang, berkas perkara Jessica belum dinyatakan P21 oleh Kejati DKI Jakarta.

"Tahanan penyidik itu 20 hari, kalau belum selesai bisa perpanjang 40 hari ke kejaksaan itu ada dalam Pasal 24 KUHAP. Dan mereka mau perpanjang lagi ke mana," ungkap salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam pada wartawan Senin, 21 Maret 2016 kemarin.

Hidayat melanjutkan, berkas Jessica dikembalikan oleh kejaksaan ke penyidik polisi 15 Maret 2016 lalu. Penyidik memiliki batas waktu memperbaiki berkas tersebut selama 14 hari atau sampai 29 Maret 2016 mendatang.

Sehingga, apabila berkas tersebut sampai 28 Maret 2016 belum juga dinyatakan P21 oleh kejaksaan, maka penyidik harus membebaskan Jessica demi hukum. "Totalnya kan 60 hari penyidik, enggak boleh diperpanjang, kecuali sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan," tegasnya.

Hidayat menegaskan, kliennya tidak pernah merasa salah dalam kematian Mirna itu. "Jessica tidak melakukan. Dia enggak punya beban karena tidak melakukan, cuma di dalam stress," pungkasnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti menjelaskan, soal perpanjangan penahanan, penyidik bisa mengajukan perpanjangan penahanan untuk Jessica apabila berkas tersebut masih belum dinyatakan P21.

"Kami masih bisa ajukan perpanjang untuk 2x30 hari," tegasnya. Sebelumnya, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengatakan, penyidik sudah menyelesaikan berkas pemeriksaan dan sudah dilimpahkan kembali ke Kejati DKI Jakarta.

"Sudah kita limpahkan, seluruh permintaan jaksa sudah kami penuhi," kata Herry Heryawan, Senin (21/3/2016). Herry melanjutkan, berkas yang tebalnya mencapai 30 cm tersebut sudah sesuai dengan petunjuk jaksa.

Seluruh permintan sudah dipenuhi sehingga dia berharap bisa segera P21 dan dilimpahkan ke persidangan.(Baca: Polda Segera Limpahkan Berkas Pembunuhan Mirna)
(whb)
Berita Terkait
Mengenang Kasus Kopi...
Mengenang Kasus Kopi Maut Jessica Wongso
Kasus Kopi Sianida Maut...
Kasus Kopi Sianida Maut Jessica Wongso Kembali Viral, Aktor Krisna Mukti Ikut Terseret
Ini Alasan Jessica Wongso...
Ini Alasan Jessica Wongso Sering Tersenyum di Persidangan Kopi Sianida
Kasus Kopi Sianida Jessica...
Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Viral, Restoran Ini Temukan Ide untuk Raup Tips Pengunjung
Kondisi Terkini Jessica...
Kondisi Terkini Jessica Wongso usai 7 Tahun Dipenjara Gegara Kasus Kopi Sianida
Jessica Wongso Tolak...
Jessica Wongso Tolak Satu Sel dengan Tahanan Lain, Pilih Tinggal di Ruangan Kecil
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
2 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
2 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
2 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
2 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
3 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
3 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Minggu 1 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved