Cabuli Enam Remaja Pria, Udin Dibekuk Polisi

Sabtu, 19 Maret 2016 - 06:17 WIB
Cabuli Enam Remaja Pria, Udin Dibekuk Polisi
Cabuli Enam Remaja Pria, Udin Dibekuk Polisi
A A A
TANJUNGPINANG - Tim Buser Polsek Tanjungpinang Timur meringkus, Udin bin Rabo (33) pelaku pencabulan terhadap enam remaja pria dikediamannya di Perumahan Anugerah Bintan, Kijang.

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Wahyu Norman mengatakan Udin dibekuk setelah pihaknya mendapatkan laporan dari orangtua salah satu korban.

Dalam laporannya, Pj (39), ayah salah satu korban menyebutkan anaknya bersama temannya menjadi korban perilaku seks menyimpang yang dilakukan tersangka.

"Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengiming-imingi korban sejumlah uang dari Rp50 ribu hingga Rp.100 ribu dan kemudian disuruh mengisap kemaluan pelaku," kata Norman saat menggelar ekspose perkara di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Jumat (18/3/2016).

Dari pemeriksaan awal yang dilakukan pihaknya, menurut Norman, jumlah anak yang menjadi korban hingga saat ini masih berjumlah enam orang dengan usia antara 15 tahun hingga 16 tahun. Para korban merupakan, tetangga dan warga yang tinggal disekitar perumahan tempat tinggal pelaku.

"Dari penyelidikan yang kita lakukan, namun masih butuh pendalaman kenam korban itu adalah Tf, Ar, Sy, Dn, Mf dan Rp, rata-rata umur korban anatara 14-16," ungkap Norman.

Kronologi peristiwan ini, lanjut Norman, bermula sejak bulan Agustus Tahun 2015 lalu. Pria yang merupakan pekerja serabutan itu, awalnya mengajak dan memanggil korban Fj (15) untuk diberikan uang Rp50 ribu di Bintan Center. Selanjutnya, Fj mengajak Tf (15) yang merupakan anak pelapor Pj.

"Sesampai di Bintan Center, anak pelapor, Tf, yang saat itu ikut bersama Fj, sempat dirayu dan dan diciumi pelaku. Selain itu, korban juga diminta untuk mengisap kemaluan pelaku," sebut Nornam.

Atas perbuatan itu, Norman menyampaikan tersangka Udin akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 82 juncto Pasal 81 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidanan penjara diatas 5 tahun.

Dalam kesempatan itu, Norman juga menghimbau kepada masyarakat khusunya orang tua yang memiliki anak dibawah umur, agar tetap waspada terhadap para predator anak.

"Dalam hal ini, keluarga menjadi benteng pertahanan pertama dalam perlindungan anak, agar tetap bisa mengawasi setiap kegiatan anak saat disekolah dan di lingkungan sekitarnya," pungkas Norman.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9086 seconds (0.1#10.140)