Cabuli Enam Remaja Pria, Udin Dibekuk Polisi

Sabtu, 19 Maret 2016 - 06:17 WIB
Cabuli Enam Remaja Pria,...
Cabuli Enam Remaja Pria, Udin Dibekuk Polisi
A A A
TANJUNGPINANG - Tim Buser Polsek Tanjungpinang Timur meringkus, Udin bin Rabo (33) pelaku pencabulan terhadap enam remaja pria dikediamannya di Perumahan Anugerah Bintan, Kijang.

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Wahyu Norman mengatakan Udin dibekuk setelah pihaknya mendapatkan laporan dari orangtua salah satu korban.

Dalam laporannya, Pj (39), ayah salah satu korban menyebutkan anaknya bersama temannya menjadi korban perilaku seks menyimpang yang dilakukan tersangka.

"Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengiming-imingi korban sejumlah uang dari Rp50 ribu hingga Rp.100 ribu dan kemudian disuruh mengisap kemaluan pelaku," kata Norman saat menggelar ekspose perkara di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Jumat (18/3/2016).

Dari pemeriksaan awal yang dilakukan pihaknya, menurut Norman, jumlah anak yang menjadi korban hingga saat ini masih berjumlah enam orang dengan usia antara 15 tahun hingga 16 tahun. Para korban merupakan, tetangga dan warga yang tinggal disekitar perumahan tempat tinggal pelaku.

"Dari penyelidikan yang kita lakukan, namun masih butuh pendalaman kenam korban itu adalah Tf, Ar, Sy, Dn, Mf dan Rp, rata-rata umur korban anatara 14-16," ungkap Norman.

Kronologi peristiwan ini, lanjut Norman, bermula sejak bulan Agustus Tahun 2015 lalu. Pria yang merupakan pekerja serabutan itu, awalnya mengajak dan memanggil korban Fj (15) untuk diberikan uang Rp50 ribu di Bintan Center. Selanjutnya, Fj mengajak Tf (15) yang merupakan anak pelapor Pj.

"Sesampai di Bintan Center, anak pelapor, Tf, yang saat itu ikut bersama Fj, sempat dirayu dan dan diciumi pelaku. Selain itu, korban juga diminta untuk mengisap kemaluan pelaku," sebut Nornam.

Atas perbuatan itu, Norman menyampaikan tersangka Udin akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 82 juncto Pasal 81 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidanan penjara diatas 5 tahun.

Dalam kesempatan itu, Norman juga menghimbau kepada masyarakat khusunya orang tua yang memiliki anak dibawah umur, agar tetap waspada terhadap para predator anak.

"Dalam hal ini, keluarga menjadi benteng pertahanan pertama dalam perlindungan anak, agar tetap bisa mengawasi setiap kegiatan anak saat disekolah dan di lingkungan sekitarnya," pungkas Norman.
(nag)
Berita Terkait
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
Drama Mencekam Penangkapan...
Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
6 menit yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
51 menit yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
1 jam yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
1 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
1 jam yang lalu
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
2 jam yang lalu
Infografis
10 Kota Terkotor di...
10 Kota Terkotor di Dunia 2024, Enam di Antaranya di India
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved