Kawanan Perompak di Perairan Banyuasin Dibekuk

Jum'at, 18 Maret 2016 - 20:31 WIB
Kawanan Perompak di Perairan Banyuasin Dibekuk
Kawanan Perompak di Perairan Banyuasin Dibekuk
A A A
BANYUASIN - Tiga dari lima kawanan perompak yang kerap menjarah kapal nelayan dan kapal pengangkut barang yang melintas di perairan Banyuasin, Sumatera Selatan, ditangkap Jajaran Polairud Polda Sumsel.
Tiga tersangka yakni Darmawan (45) warga Sungsang Kabupaten Banyuasin, Junaidi (27) dan Sarbani (29) warga Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin ditangkap setelah pihak Polairud menerima laporan dari korban.

Dari laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Kasubdit Gakum Polairud Polda Sumsel, AKBP Richard Pakpahan mengatakan, modus yang digunakan para perompak tersebut terbilang nekat.

Sebab, para perompak tersebut melakukan aksinya menggunakan senjata api mainan untuk menakut-nakuti para korban.

"Para tersangka menggunakan modus mengancam dengan senjata api mainan untuk menakut-nakuti korbannya. Selain itu, ada beberapa senjata tajam juga digunakan para pelaku dalam aksi itu. Setelah satu bulan penyelidikan kita menangkap tiga tersangka," ujar Richard, saat gelar perkara di Mapolairud, Jumat (18/3/2016).

Richad mengatakan, dalam aksinya, para tersangka mengincar kapal-kapal yang sedang bersandar ke pinggir perairan.

Saat itulah, para perompak itu memepet kapal korbannya dan langsung melakukan penjarahan beserta menguras isi kapal dengan mengancam para awak kapal menggunakan senjata api mainan.

Bahkan saat melakukan aksinya yang terakhir terhadap Kapal TB Leo 2207, kawanan pelaku berhasil menggondol sejumlah barang dengan kerugian mencapai Rp20 juta.

"Mereka ini lima orang. Satu orang memakai senjata api mainan, dua orang membawa senjata tajam, satu orang berjaga di haluan kapal dan satu orang menunggu di speedboat yang digunakan para pelaku. mereka mengincar korban yang kapalnya merapat di perairan. Dari situlah mereka melakukan penjarahan dan melakukan pengancaman terhadap korban," jelasnya.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita puluhan barang bukti berupa, pistol mainan, tiga senjata tajam, satu unit speadboat yang digunakan pelaku saat beraksi.

Selain itu, polisi juga mengamankan warepack, sepatu safety, kompas, tas ransel, tas selempang, enam unit handphone, dan masker milik korban.

“Barang bukti lain sudah dijual para tersangka. Kita masih lakukan pengejaran terhadap tersangka lain. Sementara tiga tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 441 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara subsider Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,’ tukas Richard.

Sementara itu, tersangka Sarbani mengungkapkan, jika awalnya mereka melakukan perompakan tersebut berenam.

Namun saat dilakukan penangkapan, tiga rekannya termasuk J yang menjadi nahkoda kabur dengan cara menceburkan diri ke sungai.

"Kami berlima pak, teman saya J (DPO) yang pakai senjata api mainan, sedangkan kami berempat membawa pisau dan keris. Tapi saat ditangkap, J yang menjadi nahkoda kami langsung kabur ke sungai beserta satu rekan kami yang lain," ungkapnya.

Selain itu, dirinya juga mengaku jika baru satu bulan ikut J yang dia kenal sudah lama melakukan perompakan. Sebab, kaki tangan J sering bergonta ganti jika melakukan perompakan.

"Saya baru ikut J pak. J itu sudah lama melakukan perompakan, soalnya sering anak buahnya sering ganti kalau beraksi," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6013 seconds (0.1#10.140)