Perkosa Dukun Beranak, Halik Dibekuk Polisi
A
A
A
BANGKALAN - Kasus pemerkosaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur kali ini terbilang langka. Sebab, yang menjadi korban pemerkosaan usianya lebih tua dari pelaku.
Kini, pelaku yang bernama Halik (38) warga Desa Longos, Kecamatan Gapura, Sumenep mendekam di mapolsek setempat. Adapun identitas korban sendiri berinisial H (60) yang masih tetangga pelaku.
Akibat pemerkosaan tersebut, korban mengalami pendarahan. Saat ini korban yang merupakan dukun beranak itu dirawat secara intensif di Rumah Sakit Daerah (RSD) Moh Anwar Sumenep.
Kopolsek Gapura AKP Suwarno membenarkan adanya kasus tersebut. Pihaknya juga sudah menangkap pelaku dan dijebloskan dalam tahanan, setelah mendapat laporan dari masyarakat.
"Kami juga sudah meminta keterangan pada sejumlah saksi terkait kasus ini, termasuk memeriksa pelaku sendiri yang telah diamankan," terang Suwarno, Jumat (18/3/2016).
Menurut Suwarno, kasus dugaan pemerkosaan kali ini terbilang langka. Sebab, biasanya pemerkosaan terjadi pada korban di bawah umur atau masih seusia pelaku. Tetapi yang terjadi korban sudah berumur sekitar 60 tahun.
"Kami akan menjerat pelaku dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. Adapun ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” papar Suwarno.
Kini, pelaku yang bernama Halik (38) warga Desa Longos, Kecamatan Gapura, Sumenep mendekam di mapolsek setempat. Adapun identitas korban sendiri berinisial H (60) yang masih tetangga pelaku.
Akibat pemerkosaan tersebut, korban mengalami pendarahan. Saat ini korban yang merupakan dukun beranak itu dirawat secara intensif di Rumah Sakit Daerah (RSD) Moh Anwar Sumenep.
Kopolsek Gapura AKP Suwarno membenarkan adanya kasus tersebut. Pihaknya juga sudah menangkap pelaku dan dijebloskan dalam tahanan, setelah mendapat laporan dari masyarakat.
"Kami juga sudah meminta keterangan pada sejumlah saksi terkait kasus ini, termasuk memeriksa pelaku sendiri yang telah diamankan," terang Suwarno, Jumat (18/3/2016).
Menurut Suwarno, kasus dugaan pemerkosaan kali ini terbilang langka. Sebab, biasanya pemerkosaan terjadi pada korban di bawah umur atau masih seusia pelaku. Tetapi yang terjadi korban sudah berumur sekitar 60 tahun.
"Kami akan menjerat pelaku dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. Adapun ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” papar Suwarno.
(san)