Tawarkan PSK di Bawah Umur, Pasutri Ini Pasang Tarif Rp1,5 Juta
Kamis, 17 Maret 2016 - 17:23 WIB
Tawarkan PSK di Bawah Umur, Pasutri Ini Pasang Tarif Rp1,5 Juta
A
A
A
JAKARTA - Pasangan suami istri bernama Stefany Febriana alias Merie Chan dan Yanwar Hidayat dibekuk polisi lantaran menjajakan pekerja seks komersial di bawah umur melalui media sosial. Untuk tarif kencannya, pasutri ini memasang tarif hingga Rp1,5 juta.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, pasangan suami istri, yakni Merie Chan dan DG ini ditangkap pada Rabu, 16 Maret kemarin di Hotel W Jakarta Selatan.
"Tersangka menyediakan wanita dibawah umur untuk menjadi PSK dengan menawarkannya melalui media online dan jejaring soial," ujarnya pada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (17/3/2016).
Adapun tarif yang dikenakan sebesar Rp1 juta untuk paket short time selama tiga jam. Sedang paket long time selama enam jam dikenakan tarif Rp 1,5 juta. (Baca: Polda Metro Ringkus Mucikari Penjual Anak di Bawah Umur)
Namun, papar Krishna, tamu diharuskan membayar DP terlebih dahulu kepada tersangka sebesar Rp750 ribu. Sisanya dibayarkan usai menggunakan jasa PSK itu.
Dari tiap transaksi itu, tersangka mendapatkan untung sebesar Rp350 ribu rupiah, sedang untuk PSK diberi jatah Rp 600-700 ribuan.
PILIHAN:
Maju Cagub Independen, Taufik Sebut Ahok Kegenitan
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, pasangan suami istri, yakni Merie Chan dan DG ini ditangkap pada Rabu, 16 Maret kemarin di Hotel W Jakarta Selatan.
"Tersangka menyediakan wanita dibawah umur untuk menjadi PSK dengan menawarkannya melalui media online dan jejaring soial," ujarnya pada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (17/3/2016).
Adapun tarif yang dikenakan sebesar Rp1 juta untuk paket short time selama tiga jam. Sedang paket long time selama enam jam dikenakan tarif Rp 1,5 juta. (Baca: Polda Metro Ringkus Mucikari Penjual Anak di Bawah Umur)
Namun, papar Krishna, tamu diharuskan membayar DP terlebih dahulu kepada tersangka sebesar Rp750 ribu. Sisanya dibayarkan usai menggunakan jasa PSK itu.
Dari tiap transaksi itu, tersangka mendapatkan untung sebesar Rp350 ribu rupiah, sedang untuk PSK diberi jatah Rp 600-700 ribuan.
PILIHAN:
Maju Cagub Independen, Taufik Sebut Ahok Kegenitan
(ysw)