Polda Metro Ringkus Mucikari Penjual Anak di Bawah Umur

Kamis, 17 Maret 2016 - 15:57 WIB
Polda Metro Ringkus...
Polda Metro Ringkus Mucikari Penjual Anak di Bawah Umur
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya meringkus pasangan suami-istri yang diduga sebagai mucikari pada Rabu 16 Maret 2016 kemarin di Jakarta. Kedua pelaku bernama Stefani Febriana alias Mami Meriechan dan Yanwar Hidayat.

"Mereka mempekerjakan anak di bawah umur sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial) dan dijual secara online," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2016).

Krishna menambahkan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti empat buah kondom, Kartu Tanda Penduduk (KTP), uang tunai dan rekening hotel tempat PSK melayani pria hidung belang. "Mereka mengakuinya, dan sekarang masih diperiksa di Polda Metro," katanya.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Suparmo menjelaskan, polisi menangkap kedua pelaku setelah penyidik mendapatkan informasi adanya prostitusi via online sejak 30 Desember 2015.

"Kami kemudian melakukan penyelidikan dan tindaklanjuti ternyata benar, sehingga kami tangkap kedua pelaku yang merupakan suami istri ini," katanya.

Dia melanjutkan, Stefani berperan sebagai mami yang mempromosikan para angel via WhatsApp. Sementara suaminya, pemilik ID 'dg's heaven' dan 'Meriechan Kingdom' di grup WhatsApp.

"Tersangka Yanwar membantu mengoperasikan lapak off line di forum semprot dan krucil," imbuhnya. (Baca: Polisi: Sejumlah Artis Diduga Terlibat Prostitusi Online)

Adapun, PSK yang dipekerjakan oleh kedua pelaku ada yang berusia 17 tahun dan 25 tahun. "Mereka sudah lama memperdagangkan wanita untuk prostitusi," pungkasnya. (Baca: Dua Tahun Mucikari Ini Sediakan Cabe-cabean di Warung Kopinya)

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
(mhd)
Berita Terkait
Dea Raup Rp15 Juta per...
Dea Raup Rp15 Juta per Bulan dari Prostitusi Online
Polisi Bongkar Prostitusi...
Polisi Bongkar Prostitusi Online di Bogor, Korbannya Selebgram hingga Putri Kebudayaan
Cynthiara Alona Buka...
Cynthiara Alona Buka Baju dan Celana Sebelum Jadi Tersangka Prostitusi
Jual 2 Gadis Belia untuk...
Jual 2 Gadis Belia untuk Layanan Ranjang, Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi
Sepi Selama Pandemi,...
Sepi Selama Pandemi, Artis Cynthiara Alona Sengaja Jadikan Hotelnya Tempat Prositusi
Mau Tahu, Segini Tarif...
Mau Tahu, Segini Tarif Prostitusi Online di Hotel Milik Artis Cynthiara Alona
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
7 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
7 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
8 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
13 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
14 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
16 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved