Tunggakan Pajak di Subang Capai Rp135 Miliar
A
A
A
SUBANG - Hingga 2016, jumlah tunggakan pajak di Kabupaten Subang yang belum tertagih mencapai Rp135 miliar. Mayoritas para penunggak, berasal dari kalangan masyarakat umum.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Subang Ahmad Sobari menyebut, tunggakan pajak sebesar Rp135 miliar ini merupakan warisan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, sebelum ada pelimpahan kewenangan penagihan dari KPP ke Pemkab.
Para penunggaknya, kata dia, berasal dari berbagai kalangan, seperti perusahaan dan PNS, tapi mayoritas berasal dari masyarakat umum di seluruh desa/kelurahan.
"Misalnya di Kelurahan Karanganyar, nilai tunggakan pajak tak tertagih mencapai Rp5 miliar," kata Sobari usai kegiatan Apel Besar Tiga Pilar mengenai Waspada terorisme, di alun-alun Pemkab Subang, Kamis (17/3/2016).
Hingga kini, kata dia, tunggakan tersebut belum berhasil ditagih, akibat terkendala sejumlah faktor, terutama database.
"Selain database WP (wajib pajak,red), penagihan pajak terkendala banyak persoalan, seperti dobel anslag, obyeknya ada tapi wajib pajak tak ada, atau sebaliknya, wajib ada tapi obyek pajaknya tak ada, sehingga menyulitkan kami saat melakukan penagihan. Tapi kami targetkan, tahun ini tunggakan itu bisa dituntaskan," paparnya.
Untuk menagih tunggakan yang mencapai ratusan miliar ini, pihaknya akan mengklarifikasi ulang data WP, obyek pajak dan jumlah tunggakannya serta menerapkan kebijakan progresif kepada desa/kelurahan yang jumlah tunggakan pajaknya signifikan.
"Misalnya, desa/kelurahan yang paling rendah realisasi pajaknya, yakni di bawah 30% dari target, akan dikenakan sanksi. Di antaranya, berbagai bantuan keuangan untuk desa tersebut, akan ditahan, sebelum mereka mencapai target realisasi (pajak,red)," sebutnya.
Kepala Bidang Pendapatan, Hari Rubiyanto, menambahkan, berdasarkan catatannya, jumlah WP saat ini sebanyak 800.000 orang. Tapi, banyak di antaranya yang belum menjalankan kewajibannya membayar pajak.
"Para penunggak pajak ini cukup banyak, yang jelas jumlahnya signifikan," pungkas Hari, tanpa mau menyebut prosentasinya secara pasti.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Subang Ahmad Sobari menyebut, tunggakan pajak sebesar Rp135 miliar ini merupakan warisan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, sebelum ada pelimpahan kewenangan penagihan dari KPP ke Pemkab.
Para penunggaknya, kata dia, berasal dari berbagai kalangan, seperti perusahaan dan PNS, tapi mayoritas berasal dari masyarakat umum di seluruh desa/kelurahan.
"Misalnya di Kelurahan Karanganyar, nilai tunggakan pajak tak tertagih mencapai Rp5 miliar," kata Sobari usai kegiatan Apel Besar Tiga Pilar mengenai Waspada terorisme, di alun-alun Pemkab Subang, Kamis (17/3/2016).
Hingga kini, kata dia, tunggakan tersebut belum berhasil ditagih, akibat terkendala sejumlah faktor, terutama database.
"Selain database WP (wajib pajak,red), penagihan pajak terkendala banyak persoalan, seperti dobel anslag, obyeknya ada tapi wajib pajak tak ada, atau sebaliknya, wajib ada tapi obyek pajaknya tak ada, sehingga menyulitkan kami saat melakukan penagihan. Tapi kami targetkan, tahun ini tunggakan itu bisa dituntaskan," paparnya.
Untuk menagih tunggakan yang mencapai ratusan miliar ini, pihaknya akan mengklarifikasi ulang data WP, obyek pajak dan jumlah tunggakannya serta menerapkan kebijakan progresif kepada desa/kelurahan yang jumlah tunggakan pajaknya signifikan.
"Misalnya, desa/kelurahan yang paling rendah realisasi pajaknya, yakni di bawah 30% dari target, akan dikenakan sanksi. Di antaranya, berbagai bantuan keuangan untuk desa tersebut, akan ditahan, sebelum mereka mencapai target realisasi (pajak,red)," sebutnya.
Kepala Bidang Pendapatan, Hari Rubiyanto, menambahkan, berdasarkan catatannya, jumlah WP saat ini sebanyak 800.000 orang. Tapi, banyak di antaranya yang belum menjalankan kewajibannya membayar pajak.
"Para penunggak pajak ini cukup banyak, yang jelas jumlahnya signifikan," pungkas Hari, tanpa mau menyebut prosentasinya secara pasti.
(nag)