Sakit Hati, Jupri Bunuh Majikan Pakai Linggis
A
A
A
BATAM - Gara-gara sakit hati dimarahi majikannya. Jupri (19) nekat menghabisi nyawa sang bos Candra (31) menggunakan linggis.
Jasad Candra ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Kebun Bibit Rakyat, Tanjung Pinggir, Batam, pada Rabu 16 Maret 2016 siang. Mayat pria muda ini pertama kali diketahui Nuraida istri korban.
Kapolsek Sekupang Kompol Ferry Afrizon menjelaskan, sekitar pukul 14.00 WIB, Nuraida bersama anaknya hendak mengantarkan air minum ke kebun. Pasalnya, korban bekerja sejak pagi membersihkan kebun.
"Setelah sampai kebun, anak korban melihat korban tergeletak di tanah bersimbah darah," jelas Ferry Afrizon, kemarin. Dibantu warga sekitar korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Badan Pengawasan (RSBP).
Namun, nyawa Candra tak dapat diselamakan akibat luka berat di bagian kepala. Ferry menuturkan, berdasar pemeriksaan saksi, petugas akhirnya menangkap Jupri yang terlihat terakhir kali bersama korban.
"Dua jam setelah pembunuhan, Jupri ditangkap tak jauh dari lokasi tersebut. Motif pembunuhan karena pelaku kesal kerap dimarahi korban selama bekerja," ungkapnya. Kekesalan inilah dilampiaskan pelaku dengan menghatamkan linggis berulang kali ke bagian belakang kepala korban.
Akibat perbuatannya kini Jupri mendekam di tahanan Polsek Sekupang dan terancam dijerat Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.
Jasad Candra ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Kebun Bibit Rakyat, Tanjung Pinggir, Batam, pada Rabu 16 Maret 2016 siang. Mayat pria muda ini pertama kali diketahui Nuraida istri korban.
Kapolsek Sekupang Kompol Ferry Afrizon menjelaskan, sekitar pukul 14.00 WIB, Nuraida bersama anaknya hendak mengantarkan air minum ke kebun. Pasalnya, korban bekerja sejak pagi membersihkan kebun.
"Setelah sampai kebun, anak korban melihat korban tergeletak di tanah bersimbah darah," jelas Ferry Afrizon, kemarin. Dibantu warga sekitar korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Badan Pengawasan (RSBP).
Namun, nyawa Candra tak dapat diselamakan akibat luka berat di bagian kepala. Ferry menuturkan, berdasar pemeriksaan saksi, petugas akhirnya menangkap Jupri yang terlihat terakhir kali bersama korban.
"Dua jam setelah pembunuhan, Jupri ditangkap tak jauh dari lokasi tersebut. Motif pembunuhan karena pelaku kesal kerap dimarahi korban selama bekerja," ungkapnya. Kekesalan inilah dilampiaskan pelaku dengan menghatamkan linggis berulang kali ke bagian belakang kepala korban.
Akibat perbuatannya kini Jupri mendekam di tahanan Polsek Sekupang dan terancam dijerat Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.
(whb)