Ditangkap di Sumut, Pembobol Bank Jateng Dibawa ke Semarang
A
A
A
SEMARANG - Yanuelva Etliana alias Eva, buron kasus pembobolan Bank Jawa Tengah yang ditangkap di Deliserdang, Sumatera Utara, kemarin, akan dibawa ke Semarang, Jateng.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Tengah Sugeng Riyadi, posisi Eva masih diamankan di Kejati Sumatera Utara. (Baca juga: Buron Kasus Kredit Fiktif Bank Jateng Ditangkap di Sumut).
Eva dalam pengamanan ketat petugas sebelum dijemput. Petugas dari Kejati Jawa Tengah, kata Sugeng, sudah ada yang bergerak ke sana untuk menjemput.
"Tim sudah bergerak ke sana untuk jemput. Mengenai proses selanjutnya (sebelum ditahan), nanti akan dibawa dulu ke sini, ke Semarang," lanjutnya, Selasa (15/3/2016).
Diketahui, Eva adalah terpidana yang divonis secara in absentia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Kamis (1/11/2012). Vonisnya 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp39,11 miliar subsider 4,5 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim pengadil perkara itu adalah Jhon Halasan Butarbutar.
Sejak vonis itu, status Eva berubah menjadi terpidana. Hal itu mengingat Eva buron semenjak kasusnya kembali disidangkan beberapa waktu setelah mendapatkan bebas di putusan sela. JPU juga menerima putusan itu.
Pihak Kejaksaan sendiri telah menetapkan Eva dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Putusan majelis yang sudah inkracht menjadi dasar penangkapan Eva bagi siapa saja yang melihatnya, untuk dijebloskan ke penjara.
Saat itu, hakim menyebut, jika satu bulan setelah inkracht, Eva belum mengganti semua pidana pengganti kerugian negara, total hukuman yang harus dijalani adalah 20 tahun penjara.
Eva membobol dua bank itu dengan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif. Di Bank Jateng Semarang, ada 24 SPP dan 24 SPMK Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Jateng.
Selain itu, beberapa instansi lain juga dicatut, seperti Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Jateng, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Semarang, Bagian Otonomi Daerah (OTDA) Setda Semarang. Semuanya fiktif. Modus yang sama juga digunakan Eva di Bank Jateng Syariah Semarang.
Di Bank Jateng Semarang akhirnya mengucur dana pinjaman sebesar Rp14,35 miliar, sedangkan di Bank Jateng Syariah Cabang Semarang mengucur pinjaman sebesar Rp29,5 miliar. Namun, pengembalian kredit itu macet.
Di Bank Jateng Cabang Semarang, macet Rp13,887 miliar, sedangkan di Bank Jateng Syariah Cabang Semarang, macet Rp25,237 miliar.
Untuk melancarkan aksinya, terdakwa dibantu beberapa orang, mulai dari Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jateng Priyanto Jarot Nugroho, Kepala Bagian Otonomi Daerah (Otda) Kota Semarang Abdul Majid, Kepala Bagian Otda Jateng Jumari, dan sejumlah pejabat di dua bank itu.
Sebelumnya, Eva dibebaskan oleh Majelis Hakim yang diketuai Lilik Nuraini pada Rabu (29/2/2012). Majelis Hakim memutuskan menerima keberatan terdakwa atas kasus itu. Jadi, terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan dan dibebaskan dari segala dakwaan JPU.
Namun, verzet atau perlawanan yang diajukan JPU ke Pengadilan Tinggi Semarang disetujui sehingga Eva harus kembali disidangkan. Tetapi, hingga sidang perdana itu, Eva tidak juga ditemukan alias buron. Persidangan pun tetap digelar dengan cara in absentia atau tanpa menghadirkan terdakwa.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Tengah Sugeng Riyadi, posisi Eva masih diamankan di Kejati Sumatera Utara. (Baca juga: Buron Kasus Kredit Fiktif Bank Jateng Ditangkap di Sumut).
Eva dalam pengamanan ketat petugas sebelum dijemput. Petugas dari Kejati Jawa Tengah, kata Sugeng, sudah ada yang bergerak ke sana untuk menjemput.
"Tim sudah bergerak ke sana untuk jemput. Mengenai proses selanjutnya (sebelum ditahan), nanti akan dibawa dulu ke sini, ke Semarang," lanjutnya, Selasa (15/3/2016).
Diketahui, Eva adalah terpidana yang divonis secara in absentia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Kamis (1/11/2012). Vonisnya 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp39,11 miliar subsider 4,5 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim pengadil perkara itu adalah Jhon Halasan Butarbutar.
Sejak vonis itu, status Eva berubah menjadi terpidana. Hal itu mengingat Eva buron semenjak kasusnya kembali disidangkan beberapa waktu setelah mendapatkan bebas di putusan sela. JPU juga menerima putusan itu.
Pihak Kejaksaan sendiri telah menetapkan Eva dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Putusan majelis yang sudah inkracht menjadi dasar penangkapan Eva bagi siapa saja yang melihatnya, untuk dijebloskan ke penjara.
Saat itu, hakim menyebut, jika satu bulan setelah inkracht, Eva belum mengganti semua pidana pengganti kerugian negara, total hukuman yang harus dijalani adalah 20 tahun penjara.
Eva membobol dua bank itu dengan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif. Di Bank Jateng Semarang, ada 24 SPP dan 24 SPMK Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Jateng.
Selain itu, beberapa instansi lain juga dicatut, seperti Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Jateng, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Semarang, Bagian Otonomi Daerah (OTDA) Setda Semarang. Semuanya fiktif. Modus yang sama juga digunakan Eva di Bank Jateng Syariah Semarang.
Di Bank Jateng Semarang akhirnya mengucur dana pinjaman sebesar Rp14,35 miliar, sedangkan di Bank Jateng Syariah Cabang Semarang mengucur pinjaman sebesar Rp29,5 miliar. Namun, pengembalian kredit itu macet.
Di Bank Jateng Cabang Semarang, macet Rp13,887 miliar, sedangkan di Bank Jateng Syariah Cabang Semarang, macet Rp25,237 miliar.
Untuk melancarkan aksinya, terdakwa dibantu beberapa orang, mulai dari Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jateng Priyanto Jarot Nugroho, Kepala Bagian Otonomi Daerah (Otda) Kota Semarang Abdul Majid, Kepala Bagian Otda Jateng Jumari, dan sejumlah pejabat di dua bank itu.
Sebelumnya, Eva dibebaskan oleh Majelis Hakim yang diketuai Lilik Nuraini pada Rabu (29/2/2012). Majelis Hakim memutuskan menerima keberatan terdakwa atas kasus itu. Jadi, terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan dan dibebaskan dari segala dakwaan JPU.
Namun, verzet atau perlawanan yang diajukan JPU ke Pengadilan Tinggi Semarang disetujui sehingga Eva harus kembali disidangkan. Tetapi, hingga sidang perdana itu, Eva tidak juga ditemukan alias buron. Persidangan pun tetap digelar dengan cara in absentia atau tanpa menghadirkan terdakwa.
(zik)