Angkutan Online Dinilai Belum Penuhi Persyaratan Transportasi Umum

Selasa, 15 Maret 2016 - 09:26 WIB
Angkutan Online Dinilai...
Angkutan Online Dinilai Belum Penuhi Persyaratan Transportasi Umum
A A A
JAKARTA - Ratusan pengemudi dari berbagai macam angkutan yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) menggelar aksi unjuk rasa di Balaikota, Istana dan Kantor Kemenkominfo pada Senin 14 Maret 2016.

Dalam aksinya itu, para pengemudi tersebut menuntut pemerintah bersikap tegas untuk menutup aplikasi transportasi online. Mereka beranggapan, selama ini pendapatan turun drastis semenjak ada angkutan online itu.

Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai wajar kerugian tersebut. Sebab, angkutan online bisa menawarkan harga yang murah lantaran tidak membayar pajak, asuransi dan KIR kendaraan kepada pemerintah. (Baca: Ini Alasan Taksi Online Disukai Warga Jakarta)

"Demikian juga hal yang sama dengan Go-Jek, selain kendaraanya juga tidak masuk kategori transportasi umum," kata Djoko kepada wartawan, Selasa (15/3/2016).

Djoko menambahkan, merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ), perusahaan angkutan umum wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang meliputi kenyamanan, keselamatan, keterjangkauan, keteraturan dan kenyamanan.

Djoko menilai, selama ini perusahaan angkutan umum online belum memenuhi peraturan tersebut. "Pengusaha angkutan umum harus patuh UU, ini juga demi perlindungan bagi konsumen," tambahnya. (Baca: Soal Blokir Taksi Online, Ahok Sebut Itu Urusan Menhub dan Menkominfo)

Djoko mengatakan, pemerintah wajib hadir untuk melindungi pengguna jasa angkutan umum dan pengusaha angkutan umum resmi. Transportasi umum, lanjutnya, sudah merupakan kebutuhan dasar layaknya pendidikan, kesehatan, perumahan, sandang dan pangan.

"Aplikasi tidak masalah, tapi jangan merevisi dengan cara memasukkan sepeda motor sebagai transportasi umum. Dalam masa transisi, ojek masih dapat operasi dalam wilayah yang terbatas," tutup Djoko. (Baca: Anggota DPR Sebut Uber dan Grab Car Salahi Aturan)
(mhd)
Berita Terkait
Protes Harga BBM Naik,...
Protes Harga BBM Naik, Sopir Angkutan Umum di Indramayu Mogok Massal
Premium Susah dan Mahal,...
Premium Susah dan Mahal, Angkot di Jayapura Kompak Mogok Narik Penumpang
Ribuan Pengemudi Angkutan...
Ribuan Pengemudi Angkutan Online di Malang Raya Mogok Massal, Ini Tuntutannya
LRT Segera Dibangun...
LRT Segera Dibangun di Medan, Bobby Nasution: Kita Optimalkan Transportasi Massal
Lin Kuning di Jember...
Lin Kuning di Jember Disulap Jadi Angkutan Umum Sultan
Aksi Mogok Angkutan...
Aksi Mogok Angkutan Umum di Pantura Tegal Akibat Kenaikan Harga BBM
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
7 jam yang lalu
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
8 jam yang lalu
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
9 jam yang lalu
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
11 jam yang lalu
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
11 jam yang lalu
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
12 jam yang lalu
Infografis
Driver Online Gelar...
Driver Online Gelar Aksi Mogok Massal se-Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved