Polda Riau Tangkap 41 Pembakar Hutan dan Lahan
A
A
A
DUMAI - Polda Riau beserta jajaran sudah menangkap 41 orang tersangka pembakar hutan dan lahan. Namun sejauh ini belum ada dari pihak korporasi sebagai pelakunya, semua tersangka merupakan pelaku perorangan.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengemukanan, bahwa saat ini pelaku pembakaran hutan lahan terbanyak ditangani Polresta Dumai. Di mana Dumai merupakan daerah terparah kebakaran.
"Polresta Dumai mengamankan 16 pelaku pembakar lahan sepanjang 2016," ungkap juru bicara Polda Riau tersebut, Senin (14/3/2016).
Sementara itu Polres Rohil dan Polres Pelalawan masing-masing lima tersangka. Sedangkan Polres Siak juga terparah kebakaran menangkap enam tersangka. Hampir semua tersangka adalah petani.
Sementara Polres Inhu dan Bengkalis masing-masing empat tersangka. Sementara di Meranti hanya berhasil menangkap satu tersangka.
Akibat kebakaran hutan dan lahan, sedikitnya 200 hektare hutan dan lahan di Riau terbakar. Luas areal ini termasuk hutan lindung Cagar Biosfer Siak.
"Sebagian berkas dari tersangka pembakar hutan dan lahan sudah ada yang dilimpahkan ke kejaksaan," tukasnya.
Selain melakukan penegakan hukum, pihak Polda Riau dan jajaran juga melakukan persuasif dengan melakukan sosialiasi ke warga tentang pelarangan membuka lahan dengan cara membakar.
"Kita minta semua warga tidak melakukan pembakaran. Hal ini karena dampak buruknya bisa meluas dan tentunya merugikan banyak orang," timpal Guntur.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengemukanan, bahwa saat ini pelaku pembakaran hutan lahan terbanyak ditangani Polresta Dumai. Di mana Dumai merupakan daerah terparah kebakaran.
"Polresta Dumai mengamankan 16 pelaku pembakar lahan sepanjang 2016," ungkap juru bicara Polda Riau tersebut, Senin (14/3/2016).
Sementara itu Polres Rohil dan Polres Pelalawan masing-masing lima tersangka. Sedangkan Polres Siak juga terparah kebakaran menangkap enam tersangka. Hampir semua tersangka adalah petani.
Sementara Polres Inhu dan Bengkalis masing-masing empat tersangka. Sementara di Meranti hanya berhasil menangkap satu tersangka.
Akibat kebakaran hutan dan lahan, sedikitnya 200 hektare hutan dan lahan di Riau terbakar. Luas areal ini termasuk hutan lindung Cagar Biosfer Siak.
"Sebagian berkas dari tersangka pembakar hutan dan lahan sudah ada yang dilimpahkan ke kejaksaan," tukasnya.
Selain melakukan penegakan hukum, pihak Polda Riau dan jajaran juga melakukan persuasif dengan melakukan sosialiasi ke warga tentang pelarangan membuka lahan dengan cara membakar.
"Kita minta semua warga tidak melakukan pembakaran. Hal ini karena dampak buruknya bisa meluas dan tentunya merugikan banyak orang," timpal Guntur.
(sms)